Koreri.com, Nabire – Penjabat Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk resmi menyerahkan SK Mendagri nomor 100.2.1.3-6153 tahun 2023 tentang pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika kepada Johannes Rettob masa jabatan 2019-2024.
Proses penyerahan SK Mendagri tentang pengaktifan kembali jabatan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., MM berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Selasa (21/11/2023).
Penyerahan SK pengaktifan tersebut juga bertepatan dengan Hari Lahirnya Otsus Papua ke 22 tahun tanggal 21 November 2023.
Turut hadir Plh Sekda Papua Tengah Anwar H. Damanik, Forkopimda Papua Tengah dan Kabupaten Mimika, MRP daerah pengangkatan Mimika, Bupati Paniai Meki Nawipa, Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng dan keluarga besar Wakil Bupati Johannes Rettob.
Acara pengaktifan kembali jabatan Wakil Bupati Mimika diawali dengan pembacaan SK Mendagri.
“Saya mengaktifkan kembali saudara Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023. Saya percaya saudara dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pj Gubernur Papua, Ribka Haluk, saat prosesi pelantikan.
Selanjutnya, Pj Gubernur Papua Tengah melakukan pemasangan pangkat dan jabatan dan menyerahkan salinan putusan SK Mendagri.
Pj Gubernur Ribka Haluk, menegaskan pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika karena tidak bersalah dalam proses hukum dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura.
“Dan terhitung mulai hari ini Johannes Rettob resmi menjabat Wakil Bupati Mimika dan semua Forkopimda dapat berkoordinasi dengan Wakil Bupati,” pesan Ribka Haluk dalam sambutannya.
Sementara itu, tindakan pembatasan wartawan yang hendak melakukan peliputan prosesi penyerahan SK pengaktifan kembali jabatan Wakil Bupati Mimika ini sangat disayangkan.
Para awak media ini dibatasi oleh Humas dan Protokol Setda Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Belum diketahui alasan pembatasan tersebut hingga berita in dipublish.
“Teman-teman wartawan sesuai petunjuk pimpinan dibatasi masuk dalam ruangan selama acara mulai,” kata Irwan Bara, Staf Humas dan Protokol Setda Pemprov Papua Tengah.
“Karena teman – teman wartawan dari Timika, jadi ada kebijakan untuk bisa masuk tapi tidak semua dan hanya duduk saja di tempat nanti foto staf humas yang bagikan,” pintanya.
EHO
