Dampak Kaburnya Ramli Terpidana Tipikor, Kalapas Manokwari Menunggu Putusan Etik

IMG 20231220 WA0124
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat Danni Firmansyah (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari-Dampak kaburnya terpidana tindak pidana korupsi perumahan KPR fiktif Ramli dari lapas Manokwari menuju ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2023) lalu membuat Kepala Lapas Kelas II B Manokwari Jumadi cs harus menanggung resiko.

Ironisnya, nara pidana korupsi itu menuju pesawat terbang melalui ruangan VIP yang hanya digunakan para pejabat daerah, yang bersangkutan (Napi Ramli) dengan sangat muda mendapat akses.

Akibat kelalaian itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari Jumadi bersama stafnya yang bertugas saat kejadian kaburnya Ramli harus menunggu putusan kode etik atas hasil pemeriksaan.

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Dannie Firmasyah mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang bertugas saat Napi tersebut melarikan diri, termasuk pucuk pimpinan di Lapas Manokwari.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan baik penjaga maupun Kalpasnyan. Sudah kami usulkan untuk penjatuhan hukuman disiplin atas kelalaian itu,” ungkap Kadiv Pas saat jumpa pers akhir tahun di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Rabu (20/12/2023)

Firmansyah menegaskan bahwa tindakan hukuman tetap harus dilakukan meskipun Narapidana korupsi yang melarikan diri itu berhasil ditangkap kembali

“Kami mencoba memperbaiki sistem yang ada. Supaya tidak terulang kembali,” tandasnya sembari menuturkan tidak memungkiri bahwa kondisi Lapas Manokwari sudah sangat tidak layak dan over kapasitas hingga 210 persen.

KENN

Exit mobile version