Koreri.com, Biak – Sebanyak 50 OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun 2024.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Herry Ario Naap bertempat di Sasana Krida ruang pertemuan Kantor Pemerintahan Biak, Selasa (9/1/2024).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Gunadi dalam laporannya menjelaskan, DPA – SKPD merupakan siklus perencanaan penganggaran yang setiap tahun dilaksanakan oleh pemerintah daerah, APBD Kabupaten Biak Numfor telah ditetapkan sebagaimana proses penyusunan perencanaan penganggaran sudah mengikuti Ketentuan dan regulasi
“Kita sudah melaksanakan sidang APBD dan mendapat persetujuan DPRD dan yang terakhir telah dievaluasi oleh pemerintah provinsi Papua,” ungkap Gunadi
Menurutnya, untuk OPD yang menerima DPA sebanyak 49 OPD tetapi tambah satu OPD baru sehingga total sebanyak 50 OPD yang menerima DPA, dari 50 SKPD 27 unit terdapat 98 program sedangkan kegiatan sebanyak 183 untuk kegiatan ini melekat sesuai tugas fungsi dan OPD
“Saya meminta kepada semua pimpinan OPD sebagai pengelola anggaran tahun 2024 agar lebih teliti dan berhati-hati dalam penggunaan anggaran ini, sebab ketika anggaran pemerintah daerah yang tertuang pada DPA, jika salah memanfaatkan dimana tak sesuai tata kelola keuangan dapat saja berakibat pada kasus hukum,” tegas Bupati Herry
Menurut Bupati, untuk pencairan anggaran DPA dimaksud, syaratnya harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2023 paling lambat 10 Januari 2024 mendatang
DPA-SKPD TA 2024 Kabupaten Biak Numfor dengan pendapatan APBD sebesar Rp1,42 triliun dan belanja Daerah Rp1,45 triliun, pembiayaan Rp30 miliar dan pinjaman daerah Rp30 miliar serta defisit Rp24 miliar.
Drs. Judi Wanma selaku Sekretaris DPRD Biak Numfor merupakan perwakilan pertama yang menerima DPA langsung dari Bupati Herry disaksikan Plt Sekretaris Daerah ZL Mailoa dan Kepala BPKAD Gunadi serta sejumlah pimpinan OPD yang hadir
HDK