Koreri.com, Maybrat – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 12 Kampung se-Distrik Aitinyo Utara, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) untuk Pemilu Serentak 2024 menjalani prosesi pengambilan sumpah/janji.
Pelantikan dipimpin langsung Ketua Panwas Distrik Aitinyo Utara Oktovianus Iek, SH, bertempat di kantor Kampung Tehak Besar, Senin (22/1/2024).
Ketua didampingi dua Anggota Panwas masing-masing Antonius Asmuruf dan Adintra Iek serta Sekretaris Panwas setempat Isak Iek.
Turut hadir, Penjabat Distrik selaku kepala wilayah, perwakilan kepala kampung, gereja serta sekolah.
Adapun pelantikan ini mengacu pada amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS.
Terpilihnya 12 PTPS tersebut setelah melalui pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan Calon Pengawas TPS dari kelurahan/desa.
“Pelantikan PTPS ini merupakan langkah awal untuk menyiapkan personil dalam pengawasan Pemilu di tingkat TPS pada 12 kampung di Distrik Aitinyo Utara,” terang Ketua Panwas Oktovianus Iek, dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Menurutnya, PTPS merupakan ujung tombak yang bersentuhan secara langsung pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara nantinya.
Oktovianus berharap 12 PTPS tersebut dalam menjalankan tugasnya mengawasi proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara dengan cermat dan benar.
“Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.
KENN
