Pemda-Bawaslu Teken NPHD Anggaran Pilkada Manokwari Rp 19 Miliar

IMG 20240201 WA0012

Koreri.com, Manokwari – Akhirnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menyepakati Anggaran Pilkada 2024 yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Anggaran pilkada yang disepakati Pemda dan Bawaslu sebesar Rp19 miliar itu ditandatangani Bupati Manokwari Hermus Indou dengan Ketua Bawaslu Samsudin Renuat di Kantor Bupati setempat, Kamis (1/2/2024).

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat mengapresiasi kepercayaan dan kontribusi bagi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Bawaslu Manokwari mendapatkan hibah dari Pemda Manokwari sebesar Rp19 Milyar.

“Penandatanganan NPHD mempunyai tujuan besar sebagai bentuk dukungan penganggaran Pemerintah Daerah kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024,” ucap Samsudin kepada wartawan.

Bawaslu, lanjut dia, berharap melalui NPHD Pilkada 2024 menjadi momentum yang tepat untuk terus memperkokoh semangat kebersamaan antara Pemda dan Bawaslu Manokwari serta memberikan nuansa baru dalam menemukan tekad dan motivasi yang kuat bagi lembaga ini.

“Yang menjadi kebutuhan sangat mendasar untuk penganggaran ini adalah fasilitasi Panwas di tingkat distrik, Kelurahan maupun Kampung bahkan di tingkat TPS untuk Pilkada tahun 2024 juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara dalam demokrasi yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan Pemilu merupakan sebuah instrumen demokrasi dalam menghasilkan pemimpin yang memiliki komitmen kebangsaan dan pembangunan yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran yang disalurkan dapat terealisasi 100 persen untuk mensukseskan pemilu yang bermartabat dan sebagai dukungan pemerintah kepada penyelenggara pemilu agar semua tahapan dapat dapat berjalan lancar tanpa hambatan,”ungkap Hermus.

Sebelumnya Pemda Manokwari juga telah menandatangani NPHD dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebesar Rp50 Milyar.

KENN

Exit mobile version