6 TPS di Kota Jayapura PSU, Ini Temuan Bawaslu

Kantor Bawaslu Kota Jayapura / Foto : Surya
Kantor Bawaslu Kota Jayapura / Foto : Surya

Koreri.com, Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Jayapura menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsawier mengatakan enam TPS di usulkan utuk PSU karena di temukan sejumlah pelanggaran Pemilu.

Salah satunya, Bawaslu menemukan pungutan suara dengan sistem noken di TPS 11 Tanjungria, Distrik Jayapura Utara.

“Secara ketentuan Pemilu di Kota Jayapura tidak menggunakan sistem Noken, sehingga tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di TPS 11 Tanjung Ria, menyalahi aturan yang ada, atas dasar itulah, maka kami menetapkan PSU di TPS itu,” jelasnya.

Sedangkan TPS 52 Entrop, lanjut Frans Rumsawier, Bawaslu menemukan mobilisasi massa pada saat hari pencoblosan.

“Ada upaya memobilisasi massa yang bukan sebagai pemilih tetap ini terjadi di TPS 52 Kelurahan Entrop, sehingga harus dilakukan PSU,” sambungnya.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsawier saat memberikan keterangan pers / Foto : Surya

Untuk empat TPS lainnya yakni TPS 30 dan TPS 66 Kelurahan Hamadi, Jayapura Selatan, dan TPS 3 dan TPS 27 Kelurahan Yabansay, Distrik Heram, Kota Jayapura, KPPS ditemukan mencoblos sisa suara untuk memenangkan caleg tertentu.

“Tim pengawas kami di lapangan menemukan bahkan ada videonya harusnya surat suara lebih itu dikembalikan ke PPS, tapi pelaksanaannya di lapangan, KPPS di 4 TPS di Kota Jayapura mencoblos surat suara lebih untuk memenangkan Peserta Pemilu tertentu,” jelasnya.

Frans menambahkan, saat ini rekomendasi 6 TPS yang akan melakukan PSU itu telah di serahkan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura. Dan hanya tinggal menunggu keputusan dari KPU selaku penyelenggara.

“Tanggal 24 Februari batas akhir PSU jadi kami harap KPU bisa menyiapkan TPS untuk pemungutan suara ulang nanti,” imbuhnya.

SAV

Exit mobile version