Rekomendasikan Buka C Plano, Bawaslu PBD Akan Buktikan Pergeseran Suara Calon DPD RI

Bawaslu PBD rekomendasi 82 TPS
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego menyerahkan rekomendasi kepada Ketua KPU PBD, Selasa (12/3/2024) / Foto KENN

Koreri.com, Sorong – Diduga terjadi pergeseran suara pada sejumlah TPS di Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD), saksi calon anggota DPD RI nomor urut 5 dapil PBD mengajukan keberatan kepada Bawaslu setempat.

Keberatan saksi calon DPD RI H. Hartono ini direspon Bawaslu Provinsi PBD dengan menerbitkan rekomendasi untuk mencocokan data C plano hasil dengan hasil D salinan.

Rekomendasi ini diserahkan langsung Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding Rego kepada pimpinan KPU PBD dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Ballroom Pollaris Hotel Vega Kota Sorong, Selasa (12/3/2024).

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PBD Herdy Rumbewas,S.H mengatakan rekomendasi ini berkaitan dengan aduan atau bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Bawaslu PBD.

Dan Bawaslu PBD menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pleno dan kajian secara khusus terhadap itu.

“Dan itupun sudah dilakukan oleh teman-teman dari Bawaslu Kota Sorong berkaitan dengan bukti-bukti dan juga indikasi-indikasi TPS yang telah diajukan oleh saksi dari pak Hartono yang kemudian menurut analisa dan kajian kami sudah sangat kuat dan sudah memenuhi syarat untuk dikeluarkan rekomendasi,” terangnya.

Rekomendasi itu berkaitan dengan membuka hampir sebagian besar TPS di wilayah Sorong Barat yang jumlahnya mencapai 82 TPS.

“Kemungkinan besar dibuka semua untuk mencocokkan C plano dengan D hasil juga mengkroscek di Sirekap. Itu yang pertama. Terus yang kedua, berkaitan dengan mengkroscek hasil ini juga untuk menjadi sampel juga bagi yang lain-lain. Kalau misalnya ada suara dari DPD calon lain yang juga bergeser itu akan kita kembalikan kepada pemiliknya.

Mungkin karena teman-teman di PPD ataupun Panwas ini kecapean sehingga mungkin suaranya tergeser dan lain sebagainya,” bebernya.

Lanjut Farli, rekomendasi ini bertujuan juga untuk memperbaiki administrasi tersebut supaya juga mengembalikan hak dari pemilik suara itu yang kepada posisi yang sebenarnya. Bukan saja Hartono tetapi semua calon anggota DPD itu suaranya akan dikembalikan dengan rekomendasi tersebut.

“Jadi memang terindikasi terjadi pergeseran angka bahkan juga dengan surat suara sehingga itu yang mau kita kroscek dan kita kembalikan,” tegasnya.
Disinggung soal unsur kesengajaan, Farli mengaku belum tahu itu.

“Mungkin yang punya domain itu adalah teman-teman Kepolisian untuk melakukan penelusuran atau untuk memastikan. Tapi di sini dalam kaitannya dengan proses administrasi ya itu yang kita kembalikan,” sambungnya.

Disinggung juga soal pelaku penggelembungan, Farli mengaku sementara dalam proses Bawaslu Kota Sorong.

“Jadi itu akan masuk ke Gakkumdu Kota Sorong karena secara administrasi yang kemudian diserahkan ke provinsi untuk diselesaikan. Tetapi secara pidananya ataupun ada mengarah ke pidana itu akan ditangani oleh teman-teman di Kota Sorong,” tegasnya.

KENN

Exit mobile version