Koreri.com, Jayapura – Indikasi adanya pelanggaran pada proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 marak mewarnai sejumlah tahapan pada pesta demokrasi 5 tahunan yang digelar 14 Februari lalu.
Terlebih khusus, yang berkaitan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) sebagaimana yang terpantau di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Meski telah usai seluruh tahapan rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Utara berikut penetapan Caleg yang lolos dan jumlah kursi dari Dapil II kota Jayapura tak menghentikan langkah sejumlah pihak yang mengaku kecewa atas hasil yang diperoleh.
Terkait fenomena tersebut, salah satu Staf Bawaslu Kota Jayapura Nourma Yulita Siregar membenarkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran.
Diantaranya dari sejumlah Caleg Partai Golkar asal Dapil Jayapura Utara. Guna memperkuat laporan mereka, sejumlah dokumen dan rekaman percakapan diserahkan sebagai barang bukti.
Mereka diantaranya, Pascalis Panggabean, SH, Yudhanto Arif Darmawan S.M, Ulrike S.T. Latumahina, SH, Sonar Melanesia Runaweri dan Korlin Laehe.
“Jadi sejumlah Caleg Golkar Dapil Japut, datang untuk melaporkan salah satu caleg Partai Golkar juga, terkait pelanggaran tersebut,” kata Yulita Siregar kepada sejumlah wartawan usai menerima laporan.
Dijelaskan Yulita Siregar, mereka telah menyerahkan beberapa bukti rekaman yang telah didapatkan.
“Laporan ini kita akan lihat, apakah bisa diproses atau tidak,” terangnya.
Laporan tersebut nantinya akan disampaikan ke Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kota Jayapura.
“Dan nanti di divisi HPP yang akan memutuskan, kasus ini lanjut atau tidak. Nanti mereka akan membuat kajian,” pungkasnya.
TIM