Soal Pengurangan Hak Nakes-Dokter Kontrak di RSUD Kawera, Ini Penjelasannya

RSUD Kawera Mamberamo Raya
RSUD Kawera, Mamberamo Raya / Foto : Ist

Koreri.com, Burmeso – Kebijakan pemotongan hak tenaga kesehatan (nakes) baik perawat, bidan maupun dokter kontrak yang bertugas di RSUD Kawera maupun Puskesmas dan Pustu langsung  di Kabupaten  Mamberamo Raya terus menjadi sorotan.

Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamberamo Raya bersama Manajer RSUD Kawera akhirnya memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kebijakan dimaksud.

Kepala Dinkes Mamberamo Raya dr. Yermia Msen, M.Kes, membenarkan adanya pengurangan hak nakes juga dokter kontrak yang bertugas di wilayah itu.

“Hanya saja pemotongan hak nakes kontrak ini bukan untuk diselewengkan, tetapi disebabkan karena terjadinya pembengkakan pegawai kontrak sebagai tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Kadis menuturkan, saat pembayaran hak dilakukan oleh Bendahara terjadi kekurangan pembiayaan sehingga atas kebijakan dirinya selaku pimpinan Dinkes Mamberamo Raya maka dilakukan pemotongan hak.

Dimana yang harus diterima oleh tenaga Nakes kontrak yang sebelumnya Rp3 juta menjadi Rp2,4 Juta dan tenaga dokter kontrak yang sebelumnya Rp17 juta menjadi Rp15 juta.

Tujuannya agar semua Nakes termasuk dokter kontrak bisa menerima hak yang sama.

“Jadi saya perlu tegaskan bahwa sesungguhnya kami tidak memakan hak nakes kontrak. Tetapi karena ada kelebihan tenaga kontrak, maka kondisi ini menyebabkan kalau kita bayar full yang lain tidak terima gaji. Tetapi saya pastikan sisa kekurangan hak nakes kontrak akan kami bayarkan paling lambat Mei – Juni.  Sehingga saya berharap semua pegawai kontrak bisa bersabar dan tetap melaksanakan tugas dengan baik ” pintanya.

Diakui Kadis, hal ini hanya faktor ketidaksabaran  dari pegawai kontrak.

“Dan sesungguhnya kebijakan yang saya ambil cukup bijak. Apalagi saat ini memasuki hari raya Idul Fitri. Harapan kami agar pegawai yang beragama islam bisa merayakan harinya dengan baik setelah menerima hak mereka,” sambungnya.

Perlu diketahui pula, bahwa sebenarnya sumber pembiayaan untuk pembayaran hak-hak nakes kontrak ini ada di Dana Otsus.

Namun hingga saat ini, Dana Otsus belum bisa dicairkan dan kemugkinan baru teralisasi di bulan Mei – Juni 2024.

“Tetapi ini karena kebijakan, saya memerintahkan bendahara mencarikan jalan keluar bagaimana agar Nakes ini bisa menerima hak mereka sebelum libur Lebaran ,” pungkasnya.

Senada juga dijelaskan Dirut RSUD Kawera Anthon Renyaan.

Selaku pimpinan, dirinya telah menyampaikan kepada seluruh nakes dan dokter kontrak di RSUD Kawera untuk tidak melakukan aksi mogok kerja karena akan berdampak pada pelayanan kesehatan kepada masyrakat.

Dikatakan Anthon Renyaan, bahwa sesungguhnya apa yang sudah disampaikan Kadis Kesehatan tersebut sudah sangat jelas bahwa sisa kekurangan pembayaran hak tenaga Nakes kontrak akan tetap diupayakan untuk dibayarkan pada tahun ini.

“Sehingga saya berharap kepada semua nakes  kontrak di RSUD Kawera agar tetap bekerja seperti biasa melayani masyarakat, karena saya tegas sampaikan bahwa yang tidak menghindahkan instruksi pimpinan dan melakukan mogok kerja, sanksi tegas akan kita berlakukan,” tegasnya.

WIL

Exit mobile version