Koreri.com, Manokwari– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mempertanyakan pelaksanaan rekomendasi Komisi ASN atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada saat tahapan pemilihan legislatif lalu.
Rekomendasi pelanggaran netralitas ASN tertuang dalam surat Komisi ASN nomor : R-867/NK.01.00/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Barat di Manokwari.
Rekomendasi Komisi ASN itu menjawab surat ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat nomor : 58/PM.00.01/K.PB/02/2024 bahwa terlapor berinisial FYK benar berstatus ASN di Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie,S.T menjelaskan KASN telah mempelajari surat Bawaslu yang telah melakukan pemeriksaan terhadap FYK mengakui bahwa memiliki akun facebook pribadi atas nama Angki Kawer.
FYK juga mengakui pernah mengunggah poster calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari dapil 3 dari partai golkar berinisial NT di story facebooknya pada tanggal 29 November 2023.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN kemudian bukti dokumen maka KASN merekomendasikan kepada Pejabat pembina kepegawaian agar menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada FYK.
Melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Setelah itu, melaporkan hasil tindak lanjut kepada Komisi ASN dalam jangka waktu 14.
Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Pj Gubernur Papua Barat.
KENN