Koreri.com, Ambon – Jasa Raharja bersama Ditlantas Polda Maluku dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang merupakan Tim Pembina Samsat Provinsi menghadiri undangan rapat di kantor DPRD setempat.
Rapat dipimpim Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw, SH.
Dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Maluku, Sekretaris Bapenda Maluku Andrew F. M. Lessil, S.STP, M.Si beserta Staff Kasubdit Regident Ditlantas Polda Maluku AKBP. Indra Sandi Purnama Sakti, SIK beserta staff dan Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku Herman Haurissa beserta Staff.
Dalam rapat tersebut membahas soal pemanfaatan dana hibah daerah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Provinsi Maluku khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Herman Haurissa menyebutkan dari rapat ini menghasilkan keputusan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat digunakan setelah Tim Pembina Samsat mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan akan dimasukan dalam Rencana Anggaran Perubahan yang nantinya akan diputuskan di pembahasan anggaran perubahan.
“Semoga dengan adanya pertemuan ini Tim Pembina Samsat dapat terus berinovasi dalam melakukan upaya-upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak guna meningkatkan optimalisasi pendapatan dan membudayakan masyarakat yang patuh,” tutup Herman.
RLS