Koreri.com, Ambon – DPRD Provinsi Maluku menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rabu (15/5/2024).
Kunjungan tersebut untuk melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Desa adat.
Ketua Bapemperda DPRD MBD Chau Petrusz memimpin konsultasi tersebut bersama Biro Hukum Setda Maluku.
Rapat berlangsung di gedung Dewan, kawasan Karang Panjang Ambon itu juga dihadiri anggota Bapemperda DPRD Maluku Tina Welma Tetelepta dan Sekretaris Bapemperda Farhatun R. Samal.
Usai rapat Wakil Ketua Bapemperda, Yesri Lolopaly pada wartawan mengatakan, khusus di Maluku dalam pengisian jabatan Kepala Desa Adat, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut.
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa adat pada Pasal 109 secara tegas menyatakan, Tata cara pengisian jabatan kepala Desa adat harus diatur dalam Perda Provinsi.
Untuk itu, dari hasil koordinasi dan konsultasi dilakukan bersama, lanjut Lolopaly menghendaki agar Pemda dan DPRD Maluku dapat membentuk Perda pengisian jabatan kepala Desa adat, untuk selanjutnya menjadi rujukan kepada Pemda se-Maluku dalam pembentukan Perda Pemdes dan Desa adat.
“Pasal 109 untuk menjadi salah satu Ranperda prioritas untuk tahun ini dapat diselesaikan, sehingga dapat menjadi rujukan Pemda se-Maluku untuk membentuk Perda tentang Pemdes dan Desa,” pungkasnya.
TIM