Plt Sekwan Bantah Klaim LIRA Soal Uang BRT Pimpinan DPRD Maluku

Plt Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal / Foto : Ist
Plt Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal angkat bicara merespon tudingan soal Uang Belanja Rumah Tangga (BRT) pimpinan Dewan setempat.

Dia menegaskan. BRT Pimpinan DPRD Maluku telah sesuai dengan mekanisne.

Penegasan tersebut sekaligus menepis pernyataan Koordinator Lembaga LIRA Maluku, Yan Sariwating, terkait penggunaan uang BRT pimpinan DPRD Maluku untuk karaoke dinilai tendensius.

“Apalagi, item-item BRT empat pimpinan DPRD Maluku itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga seperti biaya konsumsi sehari-hari dan alat-alat perlengkapan dapur atau rumah tangga,” kata Samal kepada awak media, Selasa (9/10/2024).

Menurut Samal, dari uang BRT pimpinan DPRD itu ada sebagian kecil disisihkan untuk belanja peralatan sound system dengan nilai belanja yang kecil pula.

Namun akhirnya ada yang menyebutkannya sebagai item karaoke, tetapi nilainya juga tidak seberapa karena besarannya hanya Rp160.000.

“Jadi kalau dibandingkan dengan BRT empat pimpinan dewan sangat tidak masuk di akal, tetapi justru disebutkan sebagian besar anggarannya untuk karaoke,” ucapnya.

Dia menduga ada salah satu pimpinan Dewan yang membeli mick atau perlengkapan sound system tetapi disebutkan sebagian anggaran dipakai untuk karaoke.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Sariwating menuding penggunaan BRT pimpinan DPRD provinsi diduga amburadul dan tidak sesuai peruntukannya.

Tudingan ini dialamatkan kepada empat pimpinan DPRD provinsi periode 2019-2024. Lira menyebutkan Pemprov Maluku tahun anggaran 2023 mengalokasikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp1 triliun lebih dengan realisasi anggaran Rp977 miliar.

Kemudian dari realisasi anggaran tersebut, Rp1,7 miliar untuk bagian Sekretariat DPRD Maluku guna memenuhi keperluan belanja rumah tangga empat pimpinan dewan di tahun anggaran 2023.

RLS

Exit mobile version