Koreri. com, Sorong – Pemerintah Kota Sorong terus memberikan perhatian dah berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan usaha mikro.
Hal tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Koperasi melalui kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro melalui Pemberian Bantuan Modal Usaha dan Bantuan Peralatan bagi Pelaku UMKM Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 di Gedung Lambert Jitmau, Kamis (20/8/2026).
Program ini didukung dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 yang diberikan kepada 228 pelaku UMKM, terdiri atas 132 Orang Asli Papua (OAP) dan 96 pelaku usaha non-OAP.
Bantuan yang diberikan meliputi modal usaha sebesar Rp8,5 juta kepada 123 pelaku UMKM, 33 unit gerobak jualan, 17 unit etalase, serta 55 unit tenda kotak berukuran 2 × 2 meter.
Wali Kota Septinus Lobat menegaskan bantuan tersebut harus dimanfaatkan secara tepat dan produktif untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan perekonomian keluarga.
“Memang modal usaha ini tidak banyak tetapi harapan dari pemerintah agar para pelaku usaha dapat menghidupkan usaha-usaha kecil seperti jualan kue agar tetap produktif menjaga pergerakan ekonomi bagi keluarga ,” kata Walikota.
Ia mengingatkan, bantuan pemerintah bukan sekadar bentuk dukungan sesaat, tetapi harus menjadi modal untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Karena itu, para penerima diminta menggunakan bantuan sesuai kegunaannya dan dapat mengelola usaha secara berkelanjutan.
Walikota juga meminta Dinas Koperasi dan UKM Kota Sorong untuk melakukan monitoring dan pembinaan guna memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk pengembangan usaha dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan penerima yang berdampak bagi penggerak ekonomi daerah.
“Ikuti baik apa yang dilakukan pelaku usaha ini supaya jika modal yang telah diberikan tidak digunakan atau tidak difungsikan dengan baik maka tugas dinas adalah melakukan pembinaan dan mendorong pelaku agar terus menjalankan usahanya,” pungkasnya.
ZAN
