Guru Honorer di Jayapura Cabuli 5 Anak Pesantren

Guru Honor Cabuli 5 Anak Pesantren

Koreri.com, Jayapura – Seorang Guru Honorer berinisial MA (53) pada salah satu Pondok Pesantren di Koya, Distrik Muara Tami menjadi pelaku kekerasan seksual atau pencabulan terhadap lima anak muridnya.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan pengungkapan kasus guru cabul ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024.

“Jadi, dari lima korban ini salah satunya mengadu ke orang tuanya dan dilanjutkan ke pihak Kepolisian,” terang Kombes Victor didampingi Wakapolresta AKBP. Deni Herdiana, Kasat Reskrim, Kompol Agus F. Pombos dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar saat keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/5/2024).

Untuk motif, kata Kapolresta, pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya terhadap para korban yang ingin dicabuli pelaku hingga pelaku merasa lega dan tenang ketika usai melakukannya.

“Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri pada salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.

“Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren yang melakukan upaya pencabulan, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap,” tambahnya.

Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan pelaku, korban semuanya anak laki-laki.

Sementara untuk hubungan yang dilakukan korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.

Ditegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya dimana diketahui dari pengakuan pelaku, pihaknya sudah setahun bekerja di pondok pesantren tersebut selama satu tahun.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.

“Pelaku MA atas perbuatan bejatnya tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” pungkasnya.

TIM

Exit mobile version