Polisi Ciduk Pemilik Sabu 1,3 M di Kota Jayapura, Dipasok dari Lapas di Makassar

Polresta JPR Kota Ringkus Tersangka Sabu 1.3M

Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap FA (24) pemilik narkotika jenis sabu senilai 1,3 milliar di sekitar Jalan Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura pukul 21.30 WIT, Senin (17/6/2024).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor Mackbon, mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini memakan waktu penyelidikan selama enam bulan, maka itu bisa diungkap barang bukti yang cukup banyak.

Tersangka berinisial FA (24) berhasil diciduk tim opsnalnya bersama barang bukti sabu seberat 252,48 gram.

“Sabu yang ditemukan terkemas didalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi,” Kata Kapolresta.

“Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 milliar rupiah,” sambung Kombes Victor Mackbon didampingi Wakapolresta, Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Papua, Kamis (20/6/2024).

Untuk barang haram tersebut, ujar Kapolresta, dikirim dari Makassar, dimana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan hingga saat ini, pemilik barang ada di salah satu Lapas di Makassar.

Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus tersebut.

“Barang tersebut diambil dan dibawa oleh FA diakuinya dikirim melalui paket dari Makassar, dan informasinya akan diedarkan di Kota Jayapura. Maka tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, FA tidak bermain sendiri,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka FA diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TIM

Exit mobile version