Koreri.com, Sorong – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Sorong gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko Melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS RBA) bertempat di Hotel Sahid Mariat, Rabu (26/6/2024).
Giat tersebut ditujukan bagi para pelaku usaha di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Total sebanyak 80 pelaku usaha menjadi peserta dalam giat dimaksud.
Asisten III Sekda Kota Sorong Hanock J. Talla hadir mewakili Pj Wali Kota sekaligus membuka kegiatan.
Dalam pernyataannya, Pj Wali Kota menyebutkan ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian yang tentunya akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemberlakuan ini merupakan sebuah upaya untuk menciptakan usaha melalui kemudahan juga pemberdayaan bagi UMKM, Koperasi maupun pelaku usaha.
“PP ini memberikan sebuah pemahaman tentang kewenangan perijinan berusaha kemudian diatur tentang pelaksanaannya. Kemudian ada juga diatur tentang pelaporannya, pendanaannya dan juga ada sanksi dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Hannock menambahkan OSS ini adalah sebuah aplikasi yang secara sistem terintegrasi dengan lembaga layanan OSS.
“Jadi tentunya ini bukan bicara elektronik tapi tentunya akan punya kaitan ketika Bapak Ibu diberi aplikasinya. Dan nanti secara terintegrasi akan tersambung melalui OSS hingga kemudian nanti akan dilakukan pengawasan. Apakah pelaku-pelaku usaha ini taat asas atau tidak,” tandasnya.
Hannock berharap dari 80 pelaku usaha sebagai peserta agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Tolong diikuti, dicermati dan diimplementasikan dengan baik ya dimana di satu sisi ini akan memberi dampak positif kepada usaha yang bapak ibu lakukan. Tapi di sisi yang lain memberikan kemudahan-kemudahan dan keuntungan bagi Pemerintah Kota,” pungkasnya.
ZAN
