Fokus  

Komisi IV Rapat Bahas Soal Pemberhentian 2 Buruh Pelabuhan Ambon, Begini Penjelasan Rovik

Rovik Akbar Affifudin5
Wakil Ketua Komisi IV Rovik Akbar Afifudin saat memberikan keterangan pers / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Ahmad Suat yang berprofesi sebagai buruh di pelabuhan Yos Sudarso Ambon diberhentikan oleh Ketua Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan setempat.

Pemberhentian tersebut disebabkan karena ia membongkar dugaan penyelewengan anggaran oleh TKBM.

Tidak terima dengan pemberhentiannya, Suat kemudian mengadukan ke DPRD Maluku, yang ditindaklanjuti dengan rapat bersama dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Rovik Akbar Afifudin melibatkan  TKBM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku, Selasa (16/7/2024).

Dari hasil rapat, Rovik mengaku sesuai penjelasan TKBM yang diketuai Haji Rawidin La Ode,  pemberhentian Ahmad Suat setelah laporannya ke Polisi tidak terbukti.

“Kalau pemberhentian pak Ahmad Suat bermula dari laporan beliau terkait dugaan penyalahgunaan di TKBM. Hanya saja menurut keterangan TKBM hasil sidak sudah selesai, bahkan tidak ada temuan apapun. Atas dasar itu beliau diberhentikan karena melaporkan koperasi TKBM ke Polisi,” jelasnya.

Untuk hak-haknya sebagai tenaga Buruh, kata Rovik sesuai penjelasan pihak TKBM sudah diberikan namun tersisa BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut, ia sudah mengusulkan  kepada yang bersangkutan untuk mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga Dinas Koperasi & UMKM Maluku, jika hasil mediasi dengan TKBM tidak menemui titik terang.

Terkait dugaan penyelewengan anggaran, Rovik mengaku hal tersebut bukan merupakan ranah DPRD. Hanya saja ia akan meminta Dinas Koperasi untuk melakukan observasi dan supervisi terhadap pengelolaan koperasi TKBM.

Tak hanya Ahmad Suat, Hamdan yang merupakan Buruh juga meminta perlindungan Dewan. Hanya saja faktor pemberhentiannya berbeda dengan Suat.

“Pak Hamdan ini diberhentikan menurut TKBM di luar kewenangan mereka, karena itu mereka ini diberhentikan,” sambungnya.

Dalam rapat bersama, Rofik telah meminta untuk dilakukan mediasi agar yang bersangkutan di pekerjakan kembali.

“Menurut TKBM beliau ini buruh lepas, tadi kami sudah mintakan di mediasi lagi, difasilitasi kemudian dipanggil. Apalagi beliau dengan 10 anak, tadi saya minta kepada kepala TKBM untuk menggunakan sisi kemanusiaannya, agar yang bersangkutan bisa dikembalikan. Karena itu kami minta beliau dipanggil, ada jalan agar beliau kembali bekerja,” pungkasnya.

JFL

Exit mobile version