Polsek Heram Ungkap Dua Kasus Maling Motor, Satu Pelaku Residivis

edc7e67b 6650 4218 9ce1 d9cb297c1315 compressed

Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Sektor (Polsek) Heram berhasil mengungkap dua kasus maling motor alias pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelakunya.

Dua kasus curanmor yang diungkap diantaranya dengan pelaku masing-masing berinisial JH dan PA.

“Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda,” ungkap Kapolsek Heram, IPTU. Bernadus Y. Ick saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (29/7/2024).

Dijelaskan, kronologi penangkapan tersangka JH pada 19 Juni lalu berlangsung di seputaran Perumnas II Waena, Kelurahan Yabansa, Distrik Heram.

Penangkapannya berawal saat tim mendapati informasi ketika lakukan penyelidikan terkait curanmor.

“JH berhasil ditangkap lantaran tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa JH bersama motor yang diduga kuat merupakan hasil curian ada di sekitar Perumnas II. Merespon informasi tersebut tim langsung ke TKP dan membekuk JH,” ujar Kapolsek Iptu Ick didampingi Kasi Humas Polresta Jayapura Kota, AKP Muh. Anwar, dan Kanit Reskrim Polsek Heram Ipda Edwin Ayomi.

Dari hasil pemeriksaan awal, JH diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan ia juga langsung mengakui perbuatannya.

Dan setelah dikembangkan, diakui pula bahwa masih ada satu motor hasil curian disimpannya di padang bulan.

“Tim langsung mengamankan barang bukti diantaranya dua unit SPM Honda Beat,” tambah Kapolsek.

Lebih lanjut terang Kapolsek, untuk kasus curanmor kedua berhasil dibekuk seorang pelaku berinisial PA sejak 11 Juni 2024 melalui jaringan di sekitar Kampwolker Distrik Heram.

“PA dibekuk di sekitar Kampwolker Waena melalui informasi dari hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal bersama personel Polsek Heram menciduk pelaku tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.

Iptu Ick juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, PA diduga kuat merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi di seputaran Kota Jayapura, namun masih akan terus dikembangkan.

“Atas perbuatannya keduanya, masing-masing pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun lantaran disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tegas Kapolsek.

TIM

Exit mobile version