Soal Cagub-Cawagub OAP, Begini Penegasan KPU Papua

Ketua KPU Papua Stev Dumbon
Ketua KPU Papua, Stev Dumbon / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah itu.

Ketua KPU Papua Stev Dumbon dalam pernyataannya mengatakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini berkaitan pencalonan yang didalamnya mengatur syarat calon dan syarat pencalonan.

“Syarat pencalonan ditujukan kepada partai pendukung. Sedangkan kita di Provinsi Papua ada dua wilayah yang punya calon perseorangan yaitu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Supiori. Sementara yang lain diusung partai politik,” urainya kepada awak media disela-sela kegiatan sosialisasi di Kota Jayapura, Selasa (13/8/2024).

Diakui Stev, pada beberapa daerah khusus kabupaten itu sudah penetapan. Sedang di provinsi masih menunggu hasil putusan sidang gugatan PSI di MK.

“Ya, kita tunggu setelah penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR Papua terpilih baru kita hitung dukungan 20 persen perolehan kursi dan 25 persen perolehan suara,” sambungnya.

Dalam mekanismenya, lanjut Stev, KPU tetap buka pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

“Dan kami sudah siapkan perangkat serta staf untuk menerima pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Begitu juga dengan teman-teman KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua sudah siap semuanya,” tandasnya.

Saat ini KPU sedang membahas petunjuk teknis (Juknis) dari PKPU lama. Mengingat juknis Pilkada sudah jadi tapi masih menunggu syarat khusus dari 7 daerah otonomi khusus di Aceh dan Papua.

“Kami di Papua dari 6 KPU sudah audiens dengan MRP masing-masing dan kami di Papua sudah lakukan pada Mei 2024 lalu. Memang terjadi perbedaan pendapat, tetapi kami KPU tetap bilang bahwa selama UU tidak mengatur lain maka kami KPU tetap berpatokan pada UU Pilkada dan UU Otsus,” bebernya.

KPU tetap memakai UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 yang definisinya terkait siapa orang asli Papua?

“Jadi OAP yang dimaksud dengan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 itu adalah Ras Melanesia yang mendiami pulau-pulau di Papua dan/atau mereka yang diakuai secara adat oleh masyarakat adat setempat,” tekan Stev.

Artinya, siapa saja bisa mencalonkan diri asalkan memenuhi syarat sesuai ketentuan UU Otsus dan nanti diverifikasi oleh MRP.

“Jadi, siapa saja punya hak untuk mendaftar maju Pilkada asalkan memenuhi syarat yang diatur dalam UU Otsus,” tegasnya.

“Tidak aturan khusus yang menyatakan bahwa bapa atau mama non OAP tidak boleh maju Pilgub Papua. Kami KPU akan mengakomodir calon kepala daerah yang OAP sesuai UU Otsus nomor 2 tahun 202i,” pungkas Stev.

EHO

Exit mobile version