Pemda Teluk Bintuni Polisikan 2 Karyawan BP Berau Ltd, Begini Kronologi Kasusnya

Pemda Teluk Bintuni Polisikan 2 Karywan BP Berau Ltd
Pemda Teluk Bintuni melalui tim kuasa hukum yang diwakili Yohanes Akwan, SH dan Demianus Waney, SH., MH., resmi melaporkan 2 karyawan Bp Berau Ltd. atas dugaan tindak pidana manipulasi dokumen ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Papua Barat / Foto : Ist

Koreri.com, Bintuni – Pemerintah Daerah Teluk Bintuni akhirnya mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana terkait manipulasi dokumen proyek North Shore Housing (NSH) yang dilakukan oleh dua karyawan BP Berau Ltd.

Dua karyawan BP Berau Ltd. masing-masing Faria Usman dan Andre Mulia diduga dengan sengaja membuat dan merancang Addendum III Perjanjian Tambahan terkait proyek NSH.

Tindakan ini dinilai bertujuan untuk menghindari kewajiban BP Berau Ltd. dalam memberikan dana hibah yang merupakan bagian dari program CSR mereka.

Pemda Teluk Bintuni melalui  tim kuasa hukum yang diwakili Yohanes Akwan, SH dan Demianus Waney, SH., MH., resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Papua Barat.

Adapun kronologi kejadian bermula sejak 2022, kedua terlapor bersama seorang saksi bernama Irfan, dengan niat jahat, telah menyusun dokumen palsu dan mengantarkannya kepada PPK Dinas PUPR Teluk Bintuni serta PT Arfindo Duta Kencana, selaku kontraktor pelaksana.

Dokumen tersebut kemudian menyebabkan perubahan perjanjian yang semula menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan, menjadi pembayaran hanya akan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%.

Akibat dari tindakan ini, BP Berau Ltd. menggunakan alasan ini untuk tidak melakukan pembayaran kepada Pemda Teluk Bintuni.

Hal ini tentunya berdampak pada kelancaran proyek NSH yang bertujuan untuk rehabilitasi rumah warga di distrik Tomu dan Weriagar.

Tindak pidana yang dilaporkan meliputi penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

Tim Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni telah melampirkan bukti-bukti berupa dokumen addendum serta perjanjian kerjasama antara BP Berau Ltd. dan Pemda Teluk Bintuni. Selain itu, beberapa saksi juga telah diajukan untuk memperkuat laporan ini.

Dengan laporan ini, Pemda Teluk Bintuni berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan perkara ini dengan adil, demi menjaga integritas dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

RLS

Exit mobile version