Koreri.com, Jayapura – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024 – 2045.
Paripurna yang berlangsung pada salah satu hotel di Kota Jayapura, Selasa (20/8/2024) sempat dihadang puluhan mahasiswa asal daerah itu yang menuntut ilmu di Jayapura.
Para pendemo menuntut Sidang Paripurna harus dibatalkan dan dilaksanakan di Burmeso, ibukota Kabupaten Mamberamo Raya.
Kordinator Aksi Demo Andi Soromaja dihadapan pimpinan dan anggota Dewan menyatakan menolak dengan tegas Sidang Paripurna Dewan dilaksanakan di Jayapura, tetapi harus digelar di Mamberamo Raya.
Kala itu, saat pelaksanaan Sidang LKPJ Bupati Tahun anggaran 2023, telah disepakati bahwa DPRD Mamberamo Raya tidak akan lagi menggelar sidang paripurna di Jayapura. Namun ternyata janji tersebut tidak ditepati.
Hal itu membuat mahasiswa geram dan menolak dengan tegas pelaksanaan sidang paripurna Dewan kembali dilaksanakan di Jayapura.
“Karena itu, kami mahasiswa menolak dengan tegas sidang paripurna dilaksanakan lagi di di hotel-hotel di Jayapura tapi harus laksanakan di Burmeso ibu kota kabupaten supaya aktivitas pemerintahan juga perekonomian bisa berjalan.
Andi menegaskan saat ini Mamberamo Raya sudah seperti kota mati.
“Sehingga kami menolak dengan tegas jangan lagi ada sidang di Jayapura,” tegasnya yang turut diiyakan mahasiswa lainnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut, Ketua DPRD Mamberamo Raya Elias Basutey dihadapan mahasiswa menyampaikan alasan pemindahan tempat sidang paripurna ke Jayapura.
Alasannya, karena kantor DPRD Mamberamo Raya yang berada di Burmeso dipalang, sehingga menyebabkan sidang Paripurna RPJPD terpaksa dialihkan ke Jayapura.
“Selama tiga bulan kantor DPRD dipalang, dan hari minggu (18/8/2024) kemarin palang kantor DPRD baru dibuka oleh Wakil Bupati, Kapolres dan pelaku pemalangan saudara Niko Tasti.
Oleh sebab itu, DPRD Mamberamo Raya harus segera menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2025 – 2045 agar dapat dievaluasi ke Provinsi sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Maka Nota Persetujuan bersama DPRD dan Bupati terkait RPJPD harus sudah ditetapkan sebelum tanggal yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu, wajib hukumnya sidang harus dilaksanakan di Jayapura karena kita sudah tidak ada waktu lagi,” sambung Elias Basutey.
Setelah melalui perdebatan yang cukup alot selama 4 jam antara Pimpinan Dewan, Plt. Sekda Mamberamo Raya Sergius Doromi, Sekwan bersama mahasiswa akhirnya Sidang Paripurna RPJPD tetap dilaksanakan.
NAP