Koreri.com, Jayapura – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
Kepala Kejati Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon N. N Mahuse, SH, MH ketika dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024) melalui saluran telpon membenarkan adanya penahanan satu tersangka.
Kata Nixon, satu tersangka yang ditahan yakni VP.
VP awalnya pada panggilan pertama Penyidik namun tidak hadir.
“Namun saat dilayangkan panggilan kedua, VP hadir dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik mulai hari ini di lapas perempuan Kabupaten Keerom,” terangnya.
Sedangkan di tempat terpisah, Tim Penyidik Kejati Papua yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Kejati Papua Dedy Sawaki menjemput tersangka RR yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba perwakilan Kejaksaan Agung di Jakarta.
RR selanjutnya dibawa ke Jayapura dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Dan saat ini RR telah ditahan di Lapas Abepura oleh penyidik,” sambung Nixon.
Tim Penyidik sejauh ini terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkapkan pihak yang terlibat dan kemungkinan akan bertambah.
Selain mengungkapkan kerugian negara ratusan milyar rupiah, penyidik juga mengejar aset-aset para pelaku yang kiranya dapat memulihkan keuangan negara dlm perkara PON ini.
Hal itu sebagaimana yang dilakukan Tim Penyidik dalam perkara Bank Papua yang saat ini akan dilelang senilai Rp91 miliar.
RLS