Ketua dan Wakil Ketua DPRD Maluku 2024-2029 Resmi Ditetapkan

Benhur G. Watubun DPRD Maluku
Benhur Watubun kembali menjabat Ketua DPRD Maluku / Foto : Antara

Koreri.com, Ambon – Pimpinan DPRD Maluku akhrinya resmi ditetapkan.

Jumlah totalnya sebanyak empat orang terdiri dari satu Ketua dan tiga Wakil Ketua.

Hal itu melalui rapat paripurna dalam rangka penetapan Ketua dan tiga Wakil Ketua untuk masa jabatan 2024-2029 di Ambon, Rabu.

Mereka yang dipercayakan partai politik masing-masing untuk menduduki kursi pimpinan DPRD Maluku yaitu Benhur George Watubun sebagai ketua dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Untuk posisi Wakil Ketua I DPRD Maluku dijabat Fauzan Rahawarin (NasDem), Wakil Ketua II Johanes Lewerissa (Gerindra), dan Wakil Ketua III Aziz Sangkala (PKS).

Penetapan pimpinan Dewan ini, menindaklanjuti hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari masing-masing keempat partai politik.

“Karena seluruh pimpinan partai Politik berdasarkan hasil keputusan KPU memperoleh suara terbanyak pertama sampai keempat, melalui pimpinan partai politik ditingkat pusat sudah mengeluarkan surat secara resmi penetapan pimpinan defenitif,”ungkap Watubun di Ambon, Senin (7/10/2024).

Dikatakan, setelah pengumuman dan penetapan empat pimpinan defenitif, DPRD kemudian menyurati ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melalui Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie.

“Kita hanya mengumumkan, selanjutnya dibuat berita acara, menyurati Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk pengesahan,”ungkapnya.

Menurut Benhur, setelah proses pengesahan selesai, DPRD akan langsung melakukan pembahasan tata tertib, dan membentuk alat-alat kelengkapan dewan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan, Pimpinan DPRD provinsi berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.

Pada penjelasan pasal itu ditegaskan partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan dewan melalui pimpinan parpol mengajukan anggota DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 35 PP nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, ditegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan suatu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

JFL

Exit mobile version