Koreri.com, Timika– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap berkolaborasi dengan tim pemantau independen dari lembaga perkumpulan penggerak aspirasi masyarakat minoritas Indonesia maju yang mendapat akreditasi dari KPU untuk mengawal dan pantau semua tahapan pilkada Kabupaten Mimika periode 2024-2029.
Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo, mengatakan secara aturan untuk Pilkada tahun 2024 tim pemantau independent ini bekerjasama dengan KPU nanti kalau pemilu baru Bawaslu bekerja sama dengan tim pemantau yang ada.
“Jadi, untuk Pilkada tahun 2024 tim pemantau independen kerjasama dengan KPU kalau Bawaslu dimana tujuannya satu yaitu untuk mensukseskan Pilkada di tahun 2024 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” kata Frans Wetipo kepada wartawan di ruang kerjanya kantor Bawaslu Mimika, Jumat (18/10/2024).
Wetipo menegaskan bahwa hal-hal administrasi yang akan dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah harus sama-sama kawal supaya Pilkada ini bisa berjalan dengan baik dan masyarakat punya hak suaranya suaranya masing-masing.
“Ya, kami tetap kerjasama dengan tim yang ada karena kami Bawaslu juga punya tim di masing-masing TPS itu satu orang dan tingkat distrik juga ada petugas Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, ketua tim pemantau independen pilkada Mimika, Antoni Rahabav, mengatakan tugas, wewenang, serta masa kerja pemantau pemilihan umum kepala daerah dan wakil daerah (Pilkada) telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam melaksanakan pemantauan, pemantau mempunyai hak:
a. Mendapatkan akses di wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. Mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. Mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. Berada dilingkungan di TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan;
e. Mendapat akses informasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
f. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
g. Melaporkan setiap pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Pemantau juga mempunyai kewajiban sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 13:
a. Mematuhi kode etik pemantau;
b. Mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;
c. Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;
d. Membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan;
e. Menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan kepada masyarakat sebelum pengumuman hasil pemungutan suara;
f. Menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan kepada pemilih;
g. Melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif;
h. Memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dan laporannya disusun secara sistematis, akurat dan dapat diverifikasi;
i. Melaporkan seluruh hasil pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
TIM
