Polda Papua Apresiasi Personel Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Ganja 9,6 Kg

IMG 20241028 WA0053

Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengapresiasi personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang berhasil mengungkap kasus ganja seberat 9,6 Kg dengan pelaku berinisial BK (56) di Hamadi, Jayapura Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, mengatakan prestasi yang diraih personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota luar biasa..

“Pengungkapan kasus 9,6 Kilogram Ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke Pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka,” kata Kombes Pol. Alfian S.IK., S.H., M.Si saat jumpa pers didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (28/10/2024).

Dijelaskan, kronologi pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja 9,6 Kg berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian.

Merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban,

Selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang buktinya tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota untuk di proses hukum.

“Jadi, pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja 9,6 Kg dengan pelaku BK (56) warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, dimana BK telah ditetapkan sebagai Tersangka dan anak mantunya FF telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Untuk pelaku BK yang ditemukan BB di rumahnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk target utamanya FF kini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.

RED

Exit mobile version