Koreri.com, Sorong – Andi Asmuruf selaku Ketua Umum yang juga Deklarator lahirnya Provinsi Papua Barat Daya (PBD) secara tegas meminta Kapolda PBD yang baru ditunjuk dan Kejaksaan Tinggi untuk segera melaksanakan pemeriksaan audit keuangan Perjalanan Dinas Berganda ini sebagai laporan pengaduan keuangan yang sangat merugikan negara dan masyarakat atau memperkaya diri sendiri dan tidak membangun masyarakat dengan baik.
Karena ternyata itu disalahgunakan oleh pejabat di lingkup Pemerintahan Provinsi PBD sebagaimana hasil pemeriksaan dari BPK dan DPD RI Komite IV pada tanggal 15 November 2024 lalu.
Deklarator menegaskan bahwa Provinsi PBD ini diperjuangkan atas aspirasi masyarakat bagian barat daya mendasari UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua Pasal 76 yang diperjuangkan selama 16 tahun 7 bulan.
Sejarah lahirnya Otsus berawal dari tim 100 orang Papua terdiri dari tokoh adat, tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh Perempuan, dan tokoh pemuda mewakili seluruh rakyat Papua berangkat ke Jakarta pada tanggal 26 Februari 1999.
Mereka datang ke Istana Negara menghadap Presiden BJ Habibie dan meminta keluar dari Indonesia alias Merdeka. Merespon itu, Pemerintah Indonesia menetapkan TAP MPR RI Nomor 4/1999 tentang kebijakan pelaksanaan Otonomi daerah untuk mengatasi masalah tersebut.
Maka lahirlah UU khusus yang disusun dan dibuat oleh orang Papua itu sendiri dan dibawa untuk disahkan oleh negara. Bukan dibuat oleh negara Indonesia sehingga harus mengerti Otsus ini dengan baik.
Jadi Provinsi Papua Barat Daya ini hasil perjuangan melalui kajian ilmiah selama 16 tahun 7 bulan.
Mengingat aturan di Indonesia ini tumpang tindih sehingga Provinsi PBD ini hadir bukan hadiah dari Pemerintah melainkan berdasarkan kajian ilmiah dan aspek hukum serta fakta dan bukti sejarah juga sumber tertulis secara autentik.
Setelah itu disampaikan kepada negara dan lembaga Pemerintah yang ada di Republik Indonesia untuk mengetahui perjuangan di masa kami tim deklarator sebagai pelaku dalam perjuangan Provinsi PBD.
Maka kami sangat menyesal dan kecewa atas pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan prosedur tata kelola keuangan yang baik sebagaimana yang diharapkan.
Orang yang dipercayakan sebagai Kepala Badan Keuangan pun bukanlah berlatar belakang Sarjana Keuangan dengan jajaran. Maka wajarlah terjadi perjalanan dinas perganda. Karena ASN yang datang dari kabupaten/kota yang tidak pernah mengelola keuangan di OPD mengakibatkan terjadinya temuan penyimpangan administrasi keuangan seperti ini.
Kemudian, tidak diaturnya pada regulasi atau Pergub dapat mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Provinsi Papua Barat Daya bersama Komite IV DPD RI pada reses pertamanya di PBD.
Maka kami atas nama masyarakat Indonesia meminta kepada Kapolda Papua Barat Daya dan Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan audit keuangan dan menindaklanjuti proses hukum sebagai laporan pengaduan dari masyarakat Sorong Raya.
Tim Deklarator dulu mimpi dan swadaya sendiri dengan biaya atau keuangan sendiri untuk memperjuangkan Provinsi Papua Barat Daya, dibangun lain daripada yang lain karena anak negeri.
Seorang ayah ini sudah siap sebagai bapak-bapak pembangunan yang berkelanjutan telah terbukti di mana-mana di tanah Papua tidak ada temuan keuangan atau program kegiatan lainnya seperti hari ini mendapat disclaimer pengeluaran kita sesuai prosedur keuangan yang sangat menyimpang.
Dari temuan BPK, 31 miliar perjalanan dinas berganda yang telah disetor ke kas negara baru 7 miliar sedangkan yang sisa 24 miliar belum di setor.
Pemilukada tinggal 10 hari saja, apakah utang ini akan diserahkan kepada Gubernur yang baru atau Penjabat yang lama untuk mempertanggungjawabkan utang perjalanan dinas berganda tahun 2023 di Pemerintah Provinsi PBD.
Tim Deklarator menegaskan ini segera diselesaikan agar mencegah hal-hal yang nantinya akan dikerjakan oleh pemimpin baru seperti Gubernur definitif dan semua stakeholder yang ada di Pemerintahan Provinsi PBD mengingat 10 hari lagi Papua Barat Daya akan memiliki pemimpin baru yang akan memimpin daerah ini 5 tahun kedepan.
Tim Deklarator berharap sepenuhnya dan seluruh masyarakat Sorong Raya menyerahkan temuan 31 miliar perjalanan dinas berganda Pemerintah Provinsi PBD kepada pihak berwajib dalam hal ini Kapolda dan Kejaksaan Tinggi serta BPK maupun KPK agar segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta serius dan bertanggung jawab sesuai sila ke 5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Proses hukum harus segera dilakukan guna memberantas setiap oknum-oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Provinsi PBD yang melakukan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama di wilayah Papua Barat Daya dan Papua lainnya.
Penulis :
Ketua Tim Deklarator Papua Barat Daya
(*)