Opini  

Dukungan Komisi III DPR RI dan Urgensi Revisi UU Komisi Yudisial Perkuat Integritas Peradilan

Oleh: Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum

Methodius Kossay 5

Koreri.com, Opini – PERNYATAAN Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam rapat kerja dengan Ketua Komisi Yudisial dengan agenda evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 dan rencana kerja tahun 2026 (Selasa, 27 Januari 2026), menegaskan bahwa Komisi III memberikan “dukungan secara habis-habisan” terhadap Komisi Yudisial (KY), merupakan sinyal politik yang sangat penting bagi agenda besar reformasi peradilan di Indonesia.

Dukungan tersebut, khususnya dalam bentuk peningkatan anggaran dan penguatan kinerja kelembagaan, harus dimaknai sebagai komitmen nyata negara untuk mewujudkan lembaga peradilan yang independen, profesional, dan berintegritas.

Sebagai akademisi hukum, saya memandang bahwa penguatan Komisi Yudisial tidak dapat dilepaskan dari posisi strategis KY sebagai lembaga negara yang berfungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam sistem negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman tidak hanya berarti bebas dari intervensi kekuasaan lain, tetapi juga harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat. Di sinilah peran konstitusional KY menjadi sangat vital.

Dukungan anggaran yang memadai dan proporsional merupakan prasyarat agar KY dapat menjalankan mandatnya secara optimal, terlebih dalam konteks masih diberlakukannya kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026 di seluruh kementerian dan lembaga.

Dalam situasi fiskal yang menuntut kehati-hatian, penguatan anggaran KY tetap harus menjadi prioritas strategis karena menyangkut langsung kualitas penegakan etika dan integritas hakim sebagai pilar utama negara hukum.

Secara faktual, setiap tahun KY menerima sekitar 1.500 hingga 2.000 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian yang berujung pada penjatuhan sanksi, karena kewenangan KY pada dasarnya bersifat rekomendatif dan tidak memiliki daya eksekusi langsung.

Keputusan akhir tetap berada pada Mahkamah Agung. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa penguatan kewenangan melalui revisi undang-undang, fungsi pengawasan etik KY belum memiliki daya paksa yang optimal.

Dalam beberapa kasus pelanggaran etik berat yang menjadi perhatian publik, KY telah mengeluarkan rekomendasi pemeriksaan dan sanksi, namun tindak lanjutnya berjalan lambat atau tidak sepenuhnya sejalan dengan rekomendasi tersebut.

Hal ini memperlihatkan adanya keterbatasan normatif dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 yang membuka ruang tarik-menarik kewenangan antara KY dan lembaga peradilan.

Apabila revisi UU KY tidak segera dilakukan, maka setidaknya terdapat tiga risiko utama.

Pertama, rekomendasi KY akan tetap lemah secara yuridis dan tidak memiliki daya ikat yang kuat. Kedua, pengawasan etik di daerah akan terus terbatas karena struktur “Penghubung” belum memiliki kedudukan hukum yang tegas sebagai Perwakilan resmi KY pusat.

Ketiga, kepercayaan publik terhadap upaya pembenahan integritas peradilan berpotensi menurun karena sistem pengawasan tidak didukung oleh instrumen hukum yang memadai.

Oleh karena itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial harus menjadi perhatian utama Komisi III DPR RI. Revisi tersebut tidak hanya menyangkut penguatan kewenangan pengawasan etik, tetapi juga penguatan kelembagaan, termasuk perubahan nomenklatur Penghubung menjadi Perwakilan Komisi Yudisial di daerah sebagai perpanjangan tangan resmi KY pusat.

Dalam perspektif reformasi hukum, penguatan kelembagaan Komisi Yudisial melalui revisi undang-undang dan dukungan anggaran yang proporsional merupakan fondasi penting untuk membangun peradilan yang bersih, independen, dan berwibawa.

Peradilan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh kualitas individu hakim, tetapi juga oleh kuatnya sistem pengawasan yang memiliki legitimasi hukum dan dukungan politik yang nyata.

Dengan demikian, komitmen Komisi III DPR RI harus diwujudkan secara konkret melalui dua langkah strategis: pertama, penguatan dukungan anggaran yang adil dan proporsional di tengah kebijakan efisiensi APBN 2026; kedua, percepatan pembahasan dan pengesahan revisi UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Jika kedua agenda ini berjalan seiring, maka cita-cita mewujudkan peradilan yang independen, profesional, dan berintegritas akan semakin mendekati kenyataan, bukan sekadar slogan normatif.

 

Penulis :

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Papua / Akademisi Hukum STEKOM Semarang

Exit mobile version