Opini  

Negara Perlu Tertibkan Soal BOM, Bukan Tampil Setelah BOM Meledak

BOM Meledak di Biak5
Foto Istimewa

Koreri.com, Opini – Kepemilikan dan penguasaan amunisi di Indonesia diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dalam ketentuan tersebut, pengawasan dan pengendalian amunisi merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum.

Jika hingga hari ini amunisi peninggalan Perang Dunia II masih bertebaran di wilayah Biak dan digunakan secara bebas oleh masyarakat tanpa pengawasan maupun penindakan yang memadai dari aparat penegak hukum, maka hal tersebut menjadi tanda bahwa ada persoalan serius dalam pelaksanaan tanggung jawab negara untuk melindungi warganya.

Pada hakikatnya, negara dibentuk untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Negara hadir untuk mengatur kehidupan bersama agar tujuan kesejahteraan, kemakmuran, dan keselamatan rakyat dapat tercapai.

Turut berduka cita yang mendalam atas musibah ledakan bom di kompleks Pasar Ikan Biak.

Semoga Tuhan memberikan kekuatan, penghiburan, dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan, serta pemulihan bagi seluruh pihak yang terdampak.

 

Penulis :

Ketua PAHAM Papua

Exit mobile version