Koreri,com, Opini – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia Untuk Papua (PAHAM Papua) mencermati perkembangan laporan polisi Nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Mei 2026 yang diajukan oleh Mama Yasinta Moiwend terhadap Direktur LBH Papua Pos Merauke Teddy Wakum dan Sutradara Film Dokumenter Pesta Babi Dandhy Laksono, dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Setelah mencermati informasi yang berkembang di ruang publik, dokumen yang tersedia, serta konteks advokasi masyarakat adat yang selama ini berlangsung di Merauke terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), kami memandang bahwa laporan tersebut harus ditinjau secara sangat hati-hati karena berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang memberikan perlindungan kepada pemberi bantuan hukum, advokat, pejuang lingkungan hidup, serta insan pers.
Pertama, terhadap saudara Teddy Wakum sebagai Direktur LBH Papua PosMerauke, perlu dipahami bahwa yang bersangkutan selama ini menjalankan fungsi bantuan hukum dan pendampingan terhadap masyarakat adat yang terdampak kebijakan pembangunan di Merauke.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan perlindungan kepada pemberi bantuan hukum yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Demikian pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela kepentingan klien.
Kedua, apabila tindakan yang dilakukan oleh saudara Teddy Wakum merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap masyarakat adat dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak proyek pembangunan, maka aparat penegak hukum wajib mempertimbangkan perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Bantuan Hukum dan UU Advokat sebelum melanjutkan proses hukum.
Ketiga, terhadap saudara Dandhy Laksono sebagai pembuat film dokumenter Pesta Babi, perlu dipertimbangkan aspek kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila film dokumenter tersebut merupakan bagian dari karya jurnalistik atau aktivitas dokumentasi yang memiliki fungsi jurnalistik, maka penyelesaian sengketa seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam hukum pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan keterlibatan Dewan Pers.
Keempat, isu yang diangkat dalam film tersebut berkaitan erat dengan persoalan lingkungan hidup, masyarakat adat, dan dampak Proyek Strategis Nasional di Merauke.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum juga wajib memperhatikan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dikriminalisasi melalui tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Kelima, perlu ditegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan hidup tidak hanya bersumber dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga merupakan bagian dari prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.
Oleh karena itu, setiap upaya hukum yang berpotensi menghambat, membungkam, atau mengkriminalisasi individu maupun organisasi yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus diuji secara ketat berdasarkan prinsip perlindungan terhadap Environmental Human Rights Defenders (Pembela Hak Asasi Manusia di Bidang Lingkungan Hidup).
Keenam, perubahan sikap Mama Yasinta Moiwend yang saat ini dikabarkan menerima keberadaan proyek tidak dapat diberlakukan secara surut untuk membatalkan keabsahan fakta, dokumentasi, maupun rekaman video yang dibuat secara sah pada saat yang bersangkutan masih menyampaikan penolakan terhadap proyek tersebut.
Pernyataan, dokumentasi, maupun rekaman audiovisual yang diambil secara sah pada waktu peristiwa berlangsung merupakan bagian dari fakta sejarah dan fakta sosial yang memiliki nilai dokumenter serta tidak kehilangan keabsahannya hanya karena adanya perubahan pandangan atau sikap dikemudian hari.
Ketujuh, dalam perspektif hukum hak cipta dan kepentingan umum, penggunaan potret, gambar, rekaman suara, maupun dokumentasi audiovisual yang berkaitan dengan isu publik, masyarakat adat, lingkungan hidup, dan dampak pembangunan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum. Pengumuman atau pendistribusian potret yang dilakukan dalam rangka kepentingan umum, pendidikan publik, dokumentasi sosial, jurnalistik, penelitian, maupun advokasi hak asasi manusiapada prinsipnya memperoleh perlindungan hukum sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak bertujuan merendahkanmartabat seseorang.
Kedelapan, Film Dokumenter “Pesta Babi” secara substansial mengangkat realitas sosial, persoalan lingkungan hidup, hak-hak masyarakat adat, serta dampak Proyek Strategis Nasional di Merauke yang telah menjadi perhatian publik nasional. Oleh karena itu, unsur kepentingan umum (public interest) dalam film tersebut sangat kuat.
Keberadaan kepentingan umum tersebut merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada pembuat film maupun pihak yang terlibat dalam proses advokasi masyarakat adat.
Pendekatan hukum yang mengabaikan konteks kepentingan umum berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan pers, perlindungan masyarakat adat, serta perjuangan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Selain itu, kami menilai terdapat persoalan etik yang perlu mendapat perhatian serius terkait pendampingan hukumterhadap Mama Yasinta Moiwend.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Mama Yasinta sebelumnya merupakan pihak yang memperoleh pendampingan hukum dari LBH Papua Pos Merauke dalam perjuangan masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional di Merauke.
Apabila benar masih terdapat hubungan kuasa hukum yang belum dicabut atau belum diakhiri secara sah, maka penerimaan kuasa oleh advokat lain dalam perkara yang berkaitan dengan objek yang sama berpotensi menimbulkan persoalan etik profesi yang harus diperiksa oleh organisasi advokat yang berwenang.
Untuk itu, kami memandang perlu agar dilakukan pengaduan etik kepada organisasi advokat yang menaungi kuasa hukum Mama Yasinta guna dilakukan pemeriksaan secara independen dan objektif terkait kemungkinan adanya pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya menyangkut hubungan profesional antar advokat dan pengambilalihan perkara yang sedang ditangani kuasa hukum lain.
Kami juga mengingatkan bahwa penanganan perkara ini tidak dapat dilepaskan dari kontekssosial-politik yang berkembang di Papua Selatan.
Proyek Strategis Nasional di Merauke telah menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat adat terkait hakulayat, keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan hutan, ketahanan pangan lokal, dan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sensitif terhadap kondisi masyarakat setempat.
Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia Untuk Papua mendesak Polda Metro Jaya untuk:
1. Mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, objektif, dan berbasis hak asasi manusia;
2. Memeriksa secara menyeluruh konteks advokasi masyarakat adat yang melatarbelakangi perkara ini;
3. Mempertimbangkan secara sungguh-sungguh perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU Pers, UU Lingkungan Hidup, serta prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia dan pejuang lingkungan hidup;
4. Menghindari penggunaan instrumen hukum yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pemberi bantuan hukum, advokat, pejuang lingkungan hidup, masyarakat adat, pembela HAM, pembuat film dokumenter, maupunjurnalisyang bekerja untuk kepentingan umum.
5. Melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam pendalaman fakta yang berkaitan dengan kontekssosial di Papua Selatan;
6. Menghentikan penanganan perkaraini demi kepentingan umumsecarakhusus kepentingan perlindungan masyarakat adat, perlindungan hutan, lingkungan hidup di Papua Selatan dan Perlindungan HakAsasi Manusiadi Tanah Papua.
Kami percaya bahwa pendekatan hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia akan lebih efektif dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah munculnya konfliksosial yang lebih luas.
*) Penulis :
Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia Untuk Papua
