Kasus OTT Rp1,1 M Jadi Atensi, Begini Penjelasan Gakkumdu Papua Tengah

Ketua Sentra Gakkumdu Papua Tengah, Yonas Yanampa / Foto : Ist
Ketua Sentra Gakkumdu Papua Tengah, Yonas Yanampa / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Tengah akhirnya turun tangan melakukan supervisi terhadap Gakkumdu Kabupaten Mimika terkait pemberhentian kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku EK dan CE dengan barang bukti uang Rp. 1,1 Miliar yang diduga dilakukan tim paslon Bupati dan Wakil Mimika nomor urut 3, Aleksander Omaleng – Yusuf Rombe di seputaran Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah, Selasa (26/11/2024) lalu.

Sentra Gakkumdu Papua Tengah dan Kabupaten Mimika melakukan rapat tertutup secara internal di kantor Gakkumdu setempat, Jalan Hasanuddin, Irigasi, Timika, Jumat (29/11/2024).

Ketua Sentra Gakkumdu Papua Tengah, Yonas Yanampa dalam keterangannya membenarkan pihaknya melakukan supervisi terkait dengan OTT yang dilakukan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Mimika.

Selain itu, mengecek informasi terkait 16 laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Mimika yang sampai saat ini belum ada kepastian hukum.

“Kedua agenda inilah maka Bawaslu bersama Provinsi Papua Tengah memandang penting untuk melakukan supervisi.
Sekaligus kami sudah melakukan klarifikasi dengan Bawaslu Kabupaten Mimika terkait dengan kasus OTT Bawaslu Kabupaten Mimika sudah mengambil langkah untuk mengembalikan barang bukti uang 1,1 miliar rupiah. Sehingga tentu ini menjadi pembahasan untuk klarifikasi terkait dengan pemberhentian kasus tersebut dan ini menjadi atensi Bawaslu Provinsi Papua terutama Sentra Gakkumdu Papua Tengah,” urainya.

Ditanyakan soal apa alasan Bawaslu dan Gakkumdu Mimika hentikan proses hukum OTT 1 miliar, Yonas Yanampa mengatakan Bawaslu Mimika beranggapan bahwa kasus OTT ini tidak memenuhi unsur dan jadikan informasi awal.

“Ini yang kemudian kami turun untuk melakukan klarifikasi dan tentunya menindaklanjuti,” sambungnya.

Yonas menjelaskan tentunya ada langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Bawaslu Provinsi maupun melalui Sentra Gakumdu Papua Tengah agar supaya ada kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran maupun laporan yang masuk.

“Jadi tidak bisa kami biarkan begitu saja. Tapi kami Gakkumdu Provinsi hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terutama para pelapornya dalam tahapan pemilihan Pilkada Mimika tahun 2024,” jelasnya.

Yonas juga secara khusus menanggapi soal klaim kasus OTT 1 M ini dinyatakan tidak memenuhi unsur.

“Kalau untuk itu ranahnya Bawaslu Kabupaten Mimika yang menyatakan itu sebenarnya tapi kami karena melihat di media yang hari ini telah viral. Maka terkait dengan hal itu, ini menjadi atensi pimpinan kami Bawaslu RI di Jakarta dan Provinsi Papua Tengah sehingga kami pandang itu penting maka kami lakukan klarifikasi,” tanggapnya.

Soal atensi dimaksud, pihaknya menunggu jawaban berikutnya dari Bawaslu Mimika.
“Kami belum berpikir ke sana tapi intinya kami sudah klarifikasi,” ujar Yonas.

Disinggung soal keberadaan barang bukti uang Rp1,1 Miliar, diakui Yonas sudah tidak ada karena saat klarifikasi pihaknya tidak melihat itu dan tidak ada barang buktinya.

“Soal sudah dikembalikan atau belum, saya tidak tahu dan tidak melihat uang itu, karena itu ranah Bawaslu Kabupaten Mimika. Kami sudah pastikan saat klarifikasi tanyakan uang itu ada atau tidaknya tapi dijawab sudah dikembalikan,” akuinya.

Terkait sikap Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Mimika tidak terbuka dan transparan soal kasus OTT Rp1,1 Miliar hingga melepaskan terduga pelaku lewat pintu belakang kantor Gakkumdu disebut Yonas juga menjadi perhatian Bawaslu Papua Tengah.

“Kami belum mendapat penjelasan yang akurat atau detail dari Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Mimika seperti itu terkait dengan para pelaku dibawa kabur lewat pintu belakang kantor Gakkumdu. Hanya kami bisa kantongi bahwa ini viral terkait dengan OTT sehingga ini menjadi satu kewajiban sebagai suatu tingkat di atas Kabupaten sehingga kami langsung jemput bola,” sebutnya.

“Dan, sampai dengan detik ini saya sebagai pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak mendapatkan informasi akurat dari Bawaslu Kabupaten Mimika. Kami tidak mendapatkan itu dan Bawaslu Kabupaten Mimika sepertinya tidak mau terbuka dan transparan terkait masalah OTT ini. Jadi kami hanya bisa mendapatkan informasi itu melalui media yang memviralkan. tidak ada informasi resmi atau akurat dari Bawaslu maupun gakkumdu Kabupaten Mimika,” bebernya

Yonas bahkan mengaku jika pihaknya juga belum tahu apa alasan sampai Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Mimika hentikan kasus ini sehingga masyarakat dan publik Mimika penasaran sehingga menuntut kasus ini harus diungkap.

“Kami juga ingin mendapatkan jawaban itu tetapi klarifikasinya belum jelas. Tapi pastinya kita tindaklanjuti ini dan tentunya akan kita kita selesaikan dengan undang-undang dan Perbawaslu baik dari Bawaslu maupun Gakumdu Provinsi Papua Tengah. Karena berdasarkan hasil klarifikasi di Bawaslu dan Gakumdu Mimika maka ini menjadi atensi dari pimpinan paling atas,”tegasnya.

Soal target waktu untuk supervisi, Yonas mengaku akan merujuk mekanisme.

“Itu ada mekanismenya dan tidak terburu-buru karena ini baru klarifikasi awal. Tapi yang jelas atensi dari provinsi itu jelas karena tugas yang harus kami laksanakan,” tegasnya.

“Jadi sekarang ini kami sudah melakukan supervisi dan mekanismenya jalan sesuai SOP. Setelah itu baru akan kami sampaikan karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Publik ini masih penasaran dengan kasus OTT yang dihentikan sepihak oleh Bawaslu Kabupaten Mimika. Jadi kami turun melakukan supervisi untuk mendapat kepastian hukum terkait dengan kasus tersebut yang dinanti-nantikan publik Mimika,” pungkasnya.

Dua terduga pelaku berinisial EK dan CE diamankan Gakkumdu Mimika lantaran terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Budi Utomo dengan menyita uang Rp1,1 miliar.

Kedua terduga pelaku pada akhirinya dilepas dengan alasan tidak dilanjutkan penyelidikan dikarenakan perbuatan EK dan CE tidak menehuhi unsur money politic.

Bahkan uang Rp1,1 miliar telah dikembalikan.

EHO

Exit mobile version