Koreri.com, Jakarta – Sidang gugatan PHPU Pilkada Mimika nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi berlangsung di Gedung MKRI 2 lantai 4, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Paslon nomor urut 2 dengan jargon khas MP3 ini diwakili Tim hukum Wakil Kamal dan Sitti Fatonah Nur Hidayah.
Di momen itu, keduanya sempat disemprot gara-gara mencoba-coba mempengaruhi Hakim MK dalam sidang dimaksud
Mulanya, Wakil Kamal menjelaskan bahwa paslon Maximus Tipagau – Peggy Patricia Patipi mengajukan permohonan untuk pembatalan Keputusan KPU Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024.
“Oleh karena permohonan yang dimohonkan itu adalah hasil pilkada yang ditetapkan maka Mahkamah mengadili permohonan aquo,” jelasnya.
Kamal juga mengakui bahwa ambang batas dalam perkara PHPU Pilkada Mimika adalah 1,5 persen atau 3.273 suara sedangkan suara sah pemohon adalah 66.268 sedangkan pihak terkait (JOEL ) mendapat 77.818 suara sah.
“Maka selisih sebesar 11.550 suara sehingga tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan UU,” lanjutnya.
Namun telah terjadi pelanggaran serius dan signifikan berupa pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2006 dan lebih dasar lagi telah terjadi pelanggaran praktik serius kecurangan yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 dimana seluruh surat suara DPT telah dicoblos habis.
“Jadi, 100 persen jumlah surat suara DPT telah dicoblos, surat suara cadangan 25 persen juga dicoblos bahkan surat suara cadangan lebih dari 25 persen pun dicoblos,” klaimnya.
Terhadap klaim tersebut, Hakim MK langsung merespon.
Hakim: semua surat suara yang dicoblos itu di semua TPS? Itu TPS mana saja?
Kamal: Ijin yang Mulia, di Mimika itu jumlah Distrik ada 18. Dimana 11 distrik itu lebih dari 100 persen untuk pasangan JOEL.
Jadi, dicoblos DPT 100 persen. Kemudian surat suara cadangan dicoblos, bahkan surat suara cadangan lebih juga dicoblos. Seperti Distrik Agimuga, Mimika Timur, Mimika Barat, Jita, Distrik Jila, Tembagapura, Mimika Barat Jauh, Kwamki Narama, Alama dan Amar.
Ini semua adalah 100 persen DPT-nya dicoblos seperti Distrik Agimuga, Mimika Timur, Mimika Barat, Jita, Tembagapura, Mimika Barat Jauh, Kwamki Narama, Alama dan Amar.
100 persen semua DPTnya dicoblos, surat suara cadangan juga dicoblos bahkan kelebihan surat suara cadangan juga dicoblos.
Jadi, coblos 100 persen di 11 Distrik. Kemudian ada Distrik Hoya DPTnya 100 persen persis sama dengan jumlah DPT. Kemudian sisanya 6 Distrik dari Mimika Baru, Iwaka, Kuala Kencana dan Wania sebagian besar di TPS hampir 100 persen coblos JOEL.
Ini jelas melanggar prinsip Pemilu yang langsung, jujur, bebas dan rahasia, Jelas-jelas pelaksanaan Pilkada Mimika melanggar pasal 21 UUD 1945.
Hakim: Pak Wakil Kamal berapa TPS yang coblos 100 persen? Hitung nggak?
Kamal: Kami hitung Yang Mulia.
Hakim: Berapa semuanya? Dari yang bapak (tim hukum MP3) berapa TPS yang 100 persen?
Kamal: Ini masih yang tingkat distrik semuanya 18 Distrik, 11 Distrik 100 persen lebih coblos JOEL yang sama dengan DPT 1 Distrik sementara sisa 6 Distrik sebagian besar 100 persen.
Hakim: Ya, jumlah TPS berapa?
Kamal: Jumlah TPS 497 Yang Mulia.
Hakim: 100 persen?
Kamal: Nggak 100 persen karena dari 6 Distrik itu tidak 100 persen. Ada 6 Distrik seperti Mimika Tengah, Iwaka.
Hakim: Paling tidak dari bapak identifikasi semua ada dalam permohonan
Hakim: Yang penting data TPS itu yang saya inginkan.
Kamal: Distrik Mimika Baru ada 127 TPS JOEL menang 100 persen dari 168 ini yang terjadi. Jadi, hanya 6 Distrik yang tidak 100 persen hanya 99, sekian persen yang mulia.
Itulah kenapa perbedaan selisih antara pemohon dan pihak terkait karena pelanggaran serius terhadap prinsip Luber dan Jurdil itu maka mohon Mahkamah Konstitusi menunda pasal 158 UU Pilkada agar kemudian diperiksa secara bersama-sama dengan pokok perkara yang Mulia.
Hakim: Bukti TPS semua dimunculkan ya.
Kamal: Ya, kami kalau di TPS karena saksi kami di beberapa tempat jumlah suara nol nanti di pokok perkara dijelaskan.
Hakim: Bukan, maksud saya TPS-TPS yang diklaim 100 persen atau lebih itu disampaikan bukti semua?
Kamal: Ya, 100 persen ada semua lengkap di form D Hasil tingkat Distrik Yang Mulia. Sebagian besar C hasil tingkat TPS kami tidak dapatkan, diintimidasi dan kami juga tidak bisa foto dokumen seperti C Plano yang besar termasuk C daftar hadir untuk memverifikasi keabsahan pemilih karena itu kewajiban dari penyelenggara pemilu.
Kamal: Pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber) Jujur dan Adil (Jurdil) serta sistem pemilu One Man One Vote di Kabupaten Mimika.
Dalam peraturan KPU Kabupaten Mimika dan Nabire tidak ada sistem noken namun kenyataan di lapangan seperti sistem noken. Distrik Agimuga, Kwamki Narama dan Mimika Baru sisa surat suara dicoblos KPPS untuk pasangan nomor urut 1 JOEL.
Tim Hukum Paslon MP3 juga memutar video pencoblosan yang dilakukan seseorang diduga petugas KPPS yang mencoblos sisa suara.
Semua sudah terang benderang jadi mohon Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan.
Hakim: Jangan mempengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi Pak Kamal itu offside namanya! Tugas para pihak menyajikan fakta nanti kami (Hakim MK) yang menilai. Yakin atau tidak putusan ada di Hakim.
Kamal: Siap Yang Mulia.
EHO
