Langgar Tupoksi, Pansus LKPJ: Sejumlah Program OPD Lain Diambil Alih Setda PBD  

Pansus LKPJ 2025 Setda PBD
RDP Pansus LKPJ dengan Setda Provinsi Papua Barat Daya di Hotel Vega Kota Sorong, Senin (20/4/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Kinerja Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) kembali disoroti Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) setempat.

Hal itu berkaitan dengan sejumlah program Sekretariat Daerah yang tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur PBD tahun 2025 tidak sesuai atau melanggar tupoksi hingga terjadi tumpang tindih kewenangan.

Fakta ini terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus LKPJ dengan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) PBD Drs. Yakob Kareth, M.Si bersama stafnya di Hotel Vega Kota Sorong, Senin (20/4/2026).

Ketua Pansus LKPJ, Cartensz Malibela, S.IP menilai pemaparan laporan pertanggungjawaban 2025 yang disampaikan Pj Sekda pada prinsipnya sudah sesuai, namun masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.

Dia menyoroti masih adanya tumpang tindih program yang dinilai tidak tepat sasaran, khususnya program-program yang seharusnya dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, namun justru diambil alih atau dijalankan Setda PBD.

“Pemaparan Pak Pj Sekda tadi sudah sesuai, tetapi ada beberapa catatan kami, seperti tumpang tindih program. Program pendidikan misalnya, seharusnya dikembalikan ke dinas terkait, tidak perlu dikelola oleh Sekretariat Daerah,” tegas Cartensz saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Pansus juga mencontohkan soal penyaluran bantuan berbasis data kependudukan yang sebelumnya dilakukan oleh Setda, yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan.

“Contohnya bantuan Rp500 juta berbasis data kependudukan itu, seharusnya tidak dikelola oleh Setda. Ini harus dikembalikan ke OPD yang berwenang,” bebernya.

Cartensz pun menekankan, seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Diungkapkan Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam bahwa pembahasan dengan Setda PBD sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, perbedaan data antara hasil RDP dan dokumen LKPJ membuat Pansus perlu melakukan pencocokan ulang.

“Persoalan Setda ini sebenarnya sudah pernah dibahas. Tapi karena ada ketidaksesuaian data dengan LKPJ, maka kami perlu mencocokkannya kembali agar rekomendasi yang kami berikan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Yanto mengakui bahwa sejumlah poin penting telah berhasil dihimpun dan akan dipertajam dalam rekomendasi akhir Pansus kepada Pemerintah daerah.

“Intinya, data sudah mulai terbuka dan ada kecocokan. Ini akan kami tajamkan dalam rekomendasi nanti,” jelasnya.

Sedangkan, Sekretaris Pansus La Ode Samsir menegaskan pentingnya penertiban administrasi dalam penyaluran hibah. Ia menilai, selama ini masih terdapat indikasi pemberian hibah yang tidak merata dan cenderung dipengaruhi kedekatan.

“Perlu ada penertiban administrasi penerima hibah dan penentuan skala prioritas. Jangan sampai yang dekat lebih mudah mendapatkan, sementara yang lain justru sulit. Ini perlu diperbaiki,” ucap Samsir.

Menurutnya, transparansi dan objektivitas dalam penyaluran hibah menjadi kunci agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.

Pansus LKPJ DPRP PBD menegaskan, seluruh catatan yang muncul dalam RDP tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi strategis guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel ke depan.

KENN

Exit mobile version