Tegaskan Ruang Tatami Gratis, ASDP Ambon: Tak Ada Pungutan Tambahan ke Penumpang

Ali Taher ASDP Ambon
Manajer Usaha PT ASDP Cabang Ambon Ali Tamher / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon memastikan tidak ada pungutan tambahan bagi penumpang yang menggunakan fasilitas ruang tatami di kapal pada lintasan penyeberangan Hunimua–Waipirit maupun Galala – Namlea.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jasa penyeberangan.

Manajer Bisnis dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon, Ali Tamher, menegaskan tarif resmi penumpang dewasa di lintasan Hunimua–Waipirit tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 tertanggal 28 Agustus 2024, yakni sebesar Rp27.500 per orang.

Menurutnya, ruang tatami merupakan bagian dari fasilitas kelas ekonomi sehingga tidak dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

“Tarif penumpang dewasa sesuai SK Gubernur adalah Rp27.500. Untuk ruang tatami di kapal ASDP tidak ada pungutan tambahan. Jika ada oknum yang melakukan pungutan liar, silakan laporkan kepada kami dan akan langsung kami tindak sesuai regulasi,” tegas Ali Tamher saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan ASDP tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik yang merugikan penumpang.

Tamher menjelaskan, kapal-kapal ASDP menyediakan beberapa pilihan layanan, mulai dari ruang ekonomi, ruang tatami, hingga ruang bisnis dan VIP dengan fasilitas yang lebih nyaman. Namun, biaya tambahan hanya dikenakan kepada penumpang yang secara sukarela memilih berpindah ke kelas layanan yang lebih tinggi.

“Yang diatur perusahaan adalah tarif suplesi kelas, bukan pungutan untuk ruang tatami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tamher menjelaskan tarif suplesi perpindahan kelas telah diatur melalui Keputusan Direksi Nomor KD.97 tentang tarif perpindahan kelas. Penumpang dewasa dikenakan biaya Rp12.100, sedangkan anak-anak Rp3.000. Tarif tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang memilih berpindah dari kelas ekonomi ke ruang bisnis atau kelas yang lebih tinggi.

“Tarif suplesi penumpang dewasa sebesar Rp12.100, sedangkan anak-anak Rp3.000. Biaya ini hanya berlaku bagi penumpang yang memilih menggunakan ruang bisnis atau kelas yang lebih tinggi, bukan untuk ruang ekonomi atau tatami,” jelasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum, ASDP kini menerapkan sistem pembayaran suplesi secara digital (QRIS) sehingga seluruh transaksi tercatat dan dapat diawasi secara transparan.

Selain memperkuat pengawasan, ASDP juga terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menambah fasilitas pendingin ruangan (AC) di sejumlah area kapal guna memberikan kenyamanan bagi penumpang selama pelayaran.

Sebagai bentuk komitmen memberantas pungli, seluruh jajaran ASDP Cabang Ambon telah menandatangani pakta integritas anti pungli. Perusahaan juga akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di lintasan Hunimua–Waipirit.

“Kami tidak mentolerir pungutan liar. Jika ada bukti yang jelas terkait oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan, segera laporkan kepada kami. Kami akan membentuk tim pemeriksa dan menindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Tamher.

ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa agar tidak memberikan uang kepada siapa pun di luar tarif resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik percaloan, penjualan tiket di atas tarif resmi, maupun pungutan ilegal dengan menyertakan bukti pendukung.

Melalui berbagai langkah tersebut, ASDP berharap pelayanan penyeberangan di lintasan Hunimua–Waipirit semakin transparan, bebas dari praktik pungutan liar, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

JFL

Exit mobile version