Dinas Perindag Mimika Tegaskan Sanksi bagi SPBU Nakal Hingga Pencabutan Izin

Sabelina Fitriani Kadis Perindag Mimika
Kepala Dinas Perindag Mimika Sabelina Fitriani saat memberikan keterangan pers / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran.

Sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha akan diberlakukan bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.

Kepala Dinas Perindag Mimika, Sabelina Fitriani, menegaskan bahwa mekanisme sanksi telah diatur secara jelas dan akan diterapkan secara konsisten.

Setiap SPBU yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari penghentian sementara layanan penjualan BBM bersubsidi hingga dua minggu.

“Jika pelanggaran terjadi hingga tiga kali temuan, maka SPBU tersebut akan dikenakan sanksi tidak dapat melayani penjualan BBM bersubsidi selama dua minggu. Ini sudah melalui proses dan bukti yang jelas,” tegas Kadis Sabelina Fitriana dalam keterangannya di Timika, Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut, Sabelina menekankan bahwa apabila pelanggaran terus berulang, maka sanksi yang dijatuhkan akan semakin berat, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha SPBU.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi hak masyarakat serta memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Selain itu, Perindag Mimika juga menyoroti pentingnya peran operator SPBU dalam menjaga integritas pelayanan.

Operator yang terbukti melayani pembelian menggunakan tangki modifikasi, jaringan ilegal, atau tidak sesuai dengan sistem barcode, akan langsung diberhentikan.

“Operator yang melanggar harus ditindak tegas, bahkan sampai pemecatan. Ini penting agar tidak menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Perindag Mimika akan meningkatkan koordinasi dengan seluruh pengelola SPBU melalui rapat evaluasi serta optimalisasi pemantauan, termasuk penggunaan CCTV di setiap SPBU.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Mimika dalam mewujudkan tata kelola distribusi energi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.

EHO

Exit mobile version