Penyidik PPA Polres Tanimbar Ringkus Seorang Mucikari, Ternyata Jalankan Aksi Ini

Polres Tanimbar Tangkap Mucikari SA

Koreri.com, Saumlaki – Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit PPA Reskrim berhasil membekuk seorang mucikari berinisial AS (47) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di komplex Kantor KPPN Lama (Minasanega) Saumlaki pada Minggu (24/11/2024) lalu.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K, M.H, penangkapan mucikari AS atas dugaan telah menjual seorang perempuan berusia 18 tahun kepada beberapa orang pria secara bergantian di tempat yang sama waktu naum waktu yang berbeda.

“Pelaku AS ditangkap Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar setelah melakukan transaksi untuk menjual korban melayani tamu hidung belang di rumah pelaku yang telah dipesannya kepada pelaku,” ungkapnya.

Kapolres jekaskan, pada saat  penangkapan, penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp300.000,- dari hasil penjualan korban, satu unit Hp C11 2021 berwarnah biru muda.

Kemudian, satu Hp merk Samsung Galaxy J2 Prime berwarna biru tua dan juga Hp Samsung A03S berwarna putih dengan silicon berwarna Putih.

Modusnya korban dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp300.000. Dan dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000 Per satu pelanggan.

”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan orang. Bahkan bukan saja satu korban yang dijual namun ada lagi 3 (tiga) orang korban yang telah diperlakukan sama dengan korban pada saat dilakukan penangkapan tersebut,” ujarnya.

Kepala Satuan Reskrim Umum Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K menambahkan, pelaku mulanya terlibat TPPO karena terdesak ekonomi.

Namun pelaku akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Itu bukan cuman korban yang dijual oleh pelaku namun ada kurang lebih 3 korban yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkapnya.

Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi warga sekitar rumah pelaku terkait dengan aktivitas perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang.

Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Penyidik PPA  Polres Kepulauan Tanimbar kemudian melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan tersebut.

Petugas langsung berkoordinasi dengan warga sekitar untuk memberikan informasi saat korban sedang mendatangi rumah pelaku.

Tak berselang lama, penyidik Polres langsung melakukan penggerebekan ketika pelaku menghubungi korban untuk datang kerumahnya dengan tujuan untuk melayani laki-laki hidung belang.

Modus pelaku saat menyuruh korban datang kerumahnya untuk melayani laki-laki kemudian pelaku langsung meningalkan rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui tetangga dan warga sekitar agar tidak nampak.

“Jadi pada saat korban diamankan bersama-sama dengan saksi barulah pelaku dijemput dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan hasil percakapan antara pelaku dan korban,’ sambung Kapolres.

Sementara, Korban menjelaskan bahwa awalnya ia datang dari desanya ke Kota Saumlaki dengan tujuan untuk membeli keperluan pribadinya. Namun korban dihubungi oleh pelaku dan kemudian memaksa korban untuk datang ke rumah pelaku.

Pada saat korban sampai di rumah pelaku barulah korban diberitahukan oleh pelaku bahwa siap-siap untuk layani tamu dikarenakan sebentar ada tamu yang kesini.

“Harganya suda saya beritahukan kepada pelaku jadi nanti pelaku tinggal bayar saja. Setelah menyampaikan hal tersebut pelaku langsung meninggalkan korban bersama dengan salah satu saksi yang ikut dijual juga oleh pelaku beberapa waktu lalu,” urainya.

Korban saat ini dalam pendampingan oleh Sahabat Saksi Korban (SSK) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Novianty Kotngoran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana, yang terjadi di Kelurahan Saumlaki Utara Kec. Tansel. Kab. Kepulauan Tanimbar dalam kurun waktu mulai sekira 2023 sampai dengan tanggal 24 November 2024.

NKtan

Exit mobile version