Aksi Curang Berjamaah Lanjut di PPD MTJ: Kapolres Turun Tangan, Proses Hukum Jalan

PPD MTJ Curang kasih suara ke AIYE

Koreri.com, Timika  – Aksi kecurangan berjamaah kembali berlanjut di Pemilihan kepala daerah  (Pilkada) Kabupaten Mimika.

Kali ini, terjadi saat pleno rekapitulasi suara untuk wilayah Distrik Mimika Timur Jauh (MTJ).

Suara Paslon Nomor 3, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) yang sebelumnya hanya 139 disulap menjadi 1059.

Giliran yang jadi korban adalah suara milik paslon MP3.

Mirisnya, curang berjamaah ini kembali dipimpin PPD setempat.

Saat pemilihan pasangan AIYE hanya mendapat 139 suara, namun tiba-tiba digelembung hingga 1059. Sedangkan Paslon Nomor 1 tetap 1745 suara dan Paslon Nomor 2 MP3 berkurang dari 569 suara menjadi 93 suara.

Salah seorang warga MTJ yang meminta tidak dimediakan namanya mengatakan, Paslon Nomor 3 memanfaatkan sisa suara dan sebagian suara Paslon Nomor 2 untuk menaikkan suaranya.

“Ini kejahatan Pilkada, mestinya Polisi sudah harus turun tangan tangkap semua penyelenggara nakal ini,” tegasnya.

Kapolres Mimika Turun Tangan

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha pada Sabtu (7/12/2024) sore langsung bereaksi.

Orang nomor satu di institusi Kepolisian setempat itu akhirnya turun tangan. memerintahkan anggota kepolisian di Tim Gakkumdu segera memanggil PPD Mimika Timur Jauh (MTJ) dan Operator Sirekap KPU terkait dugaan kecurangan masif perbedaan perolehan suara di Form C1 Plano dan Form D Hasil yang diupload ke Aplikasi Sirekap KPU.

“Sudah, tadi saya sudah telepon tim kami di Sentra Gakkumdu supaya segera panggil PPD Distrik Mimika Timur Jauh dan Operator Sirekap,” tegas Kapolres Komang.

Ia menyatakan, laporan terbaru Tim Gakkumdu sedang menggelar rapat menanggapi dugaan kecurangan yang sangat masif tersebut.

“Sekarang mereka lagi dibahas, kami berharap kedepan penyelenggara bekerja lebih jujur demi keamanan daerah ini,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublish belum diketahui apakah PPD MTJ dan Operator Sirekap sudah ditahan atau belum.

Proses Hukum

Sementara itu, sumber terpercaya Koreri.com menegaskan bahwa sudah seharusnya Sentra Gakkumdu bertindak tanpa menunggu laporan paslon karena pelanggaran Pilkada itu dilakukan secara nyata dan blak-blakan atau dipertontonkan.

Banyaknya barang bukti hingga video pengakuan PPD membagi-bagikan suara sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar dalam proses pidana.

“Itu seharusnya sudah langsung ditangkap dan diproses hukum tanpa menunggu lagi. Kalau kasus OTT 1 Miliar boleh mereka berdalih belum ada bukti tindakan uang itu diberikan ke siapa dan segala macamnya. Sementara aksi curang bagi-bagi suara ini sudah jelas-jelas terjadi dan orangnya yang lakukan juga sudah mengaku, baru Gakkumdu mau berdalih apalagi?” bebernya, Minggu (8/9/2024).

Sumber pun mengapresiasi langkah tegas Kapolres Mimika yang langsung memerintahkan jajarannya di Gakkumdu Mimika untuk bertindak.

“Saya mengapresiasi itu walaupun terkesan agak terlambat ya karena sudah banyak suara pasangan JOEL dan MP3 hilang. Tapi intinya mereka yang terlibat dalam seluruh aksi curang berjamaah ini termasuk pihak yang jadi sponsor dana mau itu paslon maupun penandang dana lainnya dengan kata  lain, siapapun mereka yang terlibat  harus diproses hukum seadil-adilnya karena kejahatannya terang benderang bukan sembunyi-sembunyi supaya masyarakat tetap percaya bahwa ada penegak hukum di tanah kaya ini,” tegasnya.

TIM

Exit mobile version