Dukung Polres Mimika, Temorubun Tegas: Kasus MR Murni Kriminal, Jangan Politisasi Isu Suku

IMG 20241219 104802

Koreri.com, Timika – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mengapreasi gerak cepat Satreskrim Polres Mimika dan jajaran yang berhasil menangkap MR alias T (23) pelaku penganiayaan mengakibatkan korban DK (22) meninggal dunia.

“Kami dukung penuh Polres Mimika dalam proses hukum pelaku MR (23) penganiayaan terhadap korban DK (22),” kata Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).

Ditegaskan, bahwa kasus penganiayaan berujung maut ini murni kriminal dilakukan pelaku berinisial MR alias T dan jangan politisasi dengan isu suku yang nanti berdampak pada gangguan Kamtibmas di Kabupaten Mimika.

“Jadi, kasus tersebut murni kasus kriminal dan tidak kaitannya dengan suku atau hal-hal lain,” tegasnya.

Dikatakan, dengan adanya kasus penganiayaan berujung maut membuat sikon kamtibmas terganggu. Selain itu beredarnya rekam suara di berbagai whatssap itu grup membuat warga resah.

“Kami minta polisi mengungkap sebenarnya motif penikaman terhadap korban dan juga ada kejadian lain yang membuat publik terganggu ini apakah sesuatu yang sengaja cipta kondisi atau seperti apa biarlah pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku,” ujar Temorubun.

Yosep Temorubun yang memiliki jam terbang di dunia advokat menghimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga dan menciptakan iklim kamtibmas yang kondusif.

“Publik mensuport Kapolres Mimika dan jajaran dalam mengungkap insiden penikaman dan kejadian-kejadian yang membuat situasi dan kondisi terganggu,” ujarnya.

“Kami YLBH Papua Tengah berharap untuk seluruh lapisan masyarakat bergandeng tangan dalam menjaga rumah besar Timika tempat kita tinggal bersama,” sambung Yoseph.

TIM

Exit mobile version