Koreri.com, Sorong- Mencermati polemik rekrutmen anggota DPR melalui mekanisme pengangkatan atau Otsus di sejumlah daerah, pejuang kursi otsus Agustinus R. Kambuaya,S.IP.,S.H angkat bicara.
Dalam keterangan persnya kepada koreri.com, Rabu (8/1/2025) meminta kepada semua pihak agar memahami proses rekrutmen calon anggota DPR jalur pengangkatan dengan baik.
Menurut Anggota DPD RI Dapil PBD, ketika Pasal 28 Tentang Partai Lokal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 di hapus, maka diminta kepada pemerintah pusat untuk DPR Otsus Kabupaten/Kota Harus di Bentuk, sesuai dengan semangat transfer langsung anggaran Otsus ke Kabupaten Kota.
‘Kalau tidak ada DPRK Fraksi Otsus Bagaimana dengan pengawasan pengolahan, Pemanfaatan Dan Penganggaran Dana Otsus Untuk Pembangunan Masyarakat Asli Papua,”tegas Kambuaya.
“Tidak berhenti disitu, diskusi panjang pada saat revisi UU Otsus bahkan PP 106, Kami Pansus Otsus DPRPB meminta Agar kursi pengangkatan Harus Juga Membentuk Fraksi kemudian di beri nama Kelompok khusus. Tidak berhenti disitu, Kursi pengangkatan Berhak Menduduki Unsur Pimpinan Fraksi maupun Pimpinan Lembaga DPRK. Syukur kepada TUHAN, aspirasi itu diakomodir dalam UU hasil perubahan kedua maupun juga PP 106 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan. Hanya saja harapan untuk berhak mencalonkan kepada Daerah menjadi perdebatan dan tidak di akomodir,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa Akan ada 200 Lebih Anggota DPRK Otsus di seluruh Tanah Papua.
Namun Prosesnya harus di jalani dengan transfaran dan demokratis. Penyusunan PERGUB atau Keputusan pemerintah tidak boleh berseberangan dengan apa yang dimandatkan dalam UU Otsus dan PP 106. Lebih lagi halaman lampiran Penjelasan UU yang memuat gagasan naskah akademik yang mendasari peraturan yang ada.
“Sudah dari awal kami membayangkan bahwa kursi ini menjadi Potensi Politik Dan Prestasi dinamika politik Hukum di Tanah Papua yang kita perjuangkan dalam sejarah kehidupan kita dalam NKRI.” Pungkasnya.
Lanjutnya, apabila potensi ini tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan dinamika atau konflik, karena itu proses musyawarah harus di lalui dari bawah.
Bagaimana dengan Alokasi Kursi..? Dasar pertimbangan alokasi kursi di tentukan oleh dua komponen penting.
Pertama, Wilayah adat sebagai landscap alamat rekrutmen. Kedua sebaran suku mulai dari suku besar hingga Sub suku dan keret atau marga. Kedua, Jumlah Penduduk Asli Papua bahwa sebaran suku dan Jumlah banyaknya Sub suku menjadi alasan alokasi kursi. Misalnya Satu suku tersebar di Dua atau lebih Kabupaten Harus di rumuskan ulang bagaimana pembagian kursi.
Sebagaimana diatur dalam UU maupun PP Bahwa alokasi kursi beradaptasi dengan Kursi DPR 1/2 Jumlah anggota Dewan dari partai politik.
Kalkulasi kedua adalah rujukan jumlah suku. Untuk data OAP belum ada sensus Penduduk Asli Papua yang secara akurat By Name dan By Adress sebagai rujukan yang jelas dalam menentukan alokasi kursi.
Pergub atau Keputusan Pemda dan Pansel harus hati-hati mengatur bagian soal alokasi ini. Penafsiran aturan tentang alokasi bisa menimbulkan konflik.
Dasar alokasi kursi bukan merujuk kepada Wilayah Administrasi pemerintahan tetapi merujuk kepada wilayah adat. Di dalam wilayah adat Sub suku lalu Sub suku ada keret dan marga. Mandat kedaulatan adat ada di musyawarah Sub suku yang di hadiri oleh keret dan marga.
Disanalah keputusan musyawarah yang melegitimasi. Ada simpang siur antara musyawarah adat yang di gelar masyarakat adat atau musyawarah yang di Gelar pemerintah dan Pansel. Semua ini harus Clear agar tidak terjadi konflik.
“Sebagai pejuang Otsus Jilid II dan Khususnya Kursi Otsus dan Kelembgaan Otsus, Saya minta agar semua pihak tidak vulgar menafsirkan regulasi Otsus sesuai keinginan dan kepentingan pragmatis biasa,” tuturnya.
“Soal Orang Papua harus diatur agar ada keseimbangan. Bagaimana suku- Suku Asli Papua lain yang bermukim di wilayah adat lain. Sebagai contoh saudara/i kita Asli Papua dari luar wilayah adat Doberai yang sudah turun temurun berada di wilayah doberai bisa diatur agar ada alokasi kursi Otsus Provinsi bisa ada keterwakilan mereka. Begitu juga masyarakat di wilayah adat Mamta, Saireri atau Lapago dan Mepago,” ulasnya.
“Kita tidak boleh saling usir atau mengotakan. Instrumen Pergub harus atur keseimbangan kehidupan Orang Asli Papua di atas rumah besar tanah Papua,” tambahnya.
KENN
