Resahkan Warga, Polresta Sorong Kota Bongkar Penjualan Miras CT di Tanjung Malinda

CT sitaan Polisi Kota Sorong

Koreri.com, Sorong – Kapolresta Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK, MH bersama jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaksanakan penertiban minuman keras lokal jenis cap tikus (CT) di wilayah hukum Kota Sorong, Kamis (7/5/2026).

Terbaru, dilakukan operasi menyasar kawasan Jalan Tanjung Malinda, Sorong Utara setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penjualan miras lokal yang sangat meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, mulai bergerak setelah menerima aduan oleh warga sekitar pukul 14.00 WIT.

Masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas penjualan miras tradisional CT yang diduga kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi guna memastikan informasi yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, aparat akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai pada pukul 16.30 WIT.

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di sebuah kios milik warga, petugas menemukan puluhan liter minuman keras lokal yang disimpan untuk diperjualbelikan.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 30 liter CT yang diketahui berasal dari wilayah Katapop, Kabupaten Sorong.

Dalam kegiatan itu, aparat juga mengamankan seorang warga berinisial MT (45), yang diketahui bekerja sebagai swasta dan berdomisili di Jalan Tanjung Malinda, Sorong Utara.

Meski bukan merupakan target operasi, yang bersangkutan kedapatan menjual minuman keras lokal tanpa izin di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku.

Selain itu, MT juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual miras lokal di wilayah Kota Sorong.

Langkah pembinaan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta menekan peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.

Polda Papua Barat Daya bersama jajaran Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras lokal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.

RLS

Exit mobile version