Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Papua menangkap seorang pemuda berinisial MHS alias Anto (23) di Perumnas III, Waena, Kota Jayapura yang diduga menyebarkan konten pornografi anak di media sosial.
Penangkapan ini dilakukan, setelah pihak Kepolisian menerima laporan National Center or Missing & Exploited Children (NCMEC), sebuah organisasi nirlaba asal Amerika Serikat.
Menurut Direktur Ressiber Polda Papua, Kombes Pol Syamsul Rijal, penangkapan dilakukan setelah pihak Kepolisian memperoleh laporan pada tanggal 13 November 2024.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada tanggal 16 November 2024,” ungkap Kombes Pol Syamsul Rijal kepada sejumlah wartawan di Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (9/1/2025).
Kata dia, tersangka MHS melakukan hal tak terpuji tersebut karena pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa SMP.
“Ya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa motifnya karena tersangka pernah disodomi pada saat duduk di bangku SMP,” jelasnya lagi.
Dari tersangka, pihak Polda Papua menyita barang bukti diantaranya, satu unit Handphone dan SIM Card Telkomsel,
laptop, empat akun email, dua akun media sosial (Facebook dan Instagram) dan sejumlah pakaian dalam wanita dan anak-anak.
Kini, proses penyidikan masih dilakukan dan dalam waktu dekat, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, untuk dilakukan proses sidang.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 88 jo pasal 761 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dan Pasal 32 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, e dan f Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
RED