Koreri.com, Jayapura – Tim Penyidik Unit reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firmansyah Arifin rengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pria berinisial FB (35) yang berprofesi sebagai guru pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di distrik setempat.
Ia dilaporlkan lantaran diduga telah menghamili salah satu murid perempuannya sebut saja Bunga (13).
Terkini, penyidik dilaporkan melakukan pengembangan atas kasus dimaksud.
Penyelidikan sementara dilakukan atas dugaan adanya korban lain dari oknum guru bejat tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Cabul dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (19/1/2025) siang.
“Pihak penyidik kami juga masih terus mendalami pengakuan FB dan telah mengamankan barang pribadi miliknya yang diduga bisa membuat proses penyidikan lebih dikembangkan. Karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain Bunga, tapi untuk memastikannya kami akan lakukan teknis-teknis penyidikan dengan bersinergi bersama bidang fungsi Kepolisian terkait,” ungkapnya.
Kombes Victor menyebutkan barang bukti pelaku yang diamankan pihak penyidik nantinya diharapkan bisa membuat lebih terang kasus ini yakni handphone dan laptop.
“Kami akan memastikan ada dan tidaknya korban lain selain Bunga,” sebutnya.
Kombes Victor menambahkan, sejauh ini untuk keterangan yang sudah diambil yakni dari saksi pelapor dan saksi korban.
Selain itu dapat dipastikan bahwa korban sudah ditangani sesuai prosedur penanganan korban anak yang mengalami tindak pidana, dimana penyidik telah memeriksakan korban ke pihak medis untuk memastikan kondisi korban saat ini.
“Bunga juga akan didampingi oleh instansi terkait baik dari Pemerintah Kota Jayapura maupun Provinsi dan lembaga yang berkewenangan memberikan konseling atau pendampingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” bebernya.
Belajar dari kejadian miris ini, Kombes Viktor meminta kepada setiap orang tua agar lebih memonitoring kembang tumbuh anak, baik dari kehidupan sehari-hari hingga pergaulannya.
“Karena kalau sudah kejadian seperti ini, tentunya hanya penyesalan yang akan muncul,” ujarnya.
TIM