Koreri.com, Jayapura – Kuasa Hukum Pasangan Calon Matius FakhirI – Aryoko Rumaropen (MARI-YO) resmi menyeret Bawaslu Papua dilaporkan ke DKPP karena diduga telah bermufakat dengan KPU sebagai penyelenggara telah melakukan pelanggaran Pemilukada Pilgub Papua 2024.
Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu RI pun diseret ke lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu ini.
Kemufakatan itu terbukti setelah DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Papua melakukan pelanggaran perundang-undangan terkait meloloskan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat.
“Iya benar, pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Bawaslu Papua secara resmi sudah dimasukan ke DKPP, bukan hanya bawaslu papua tetapi kita seret juga Bawaslu RI”, ujar Iwan Kurniawan Niode dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurut Iwan, Pengaduan ini dilayangkan ke DKPP karena terlalu banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI.
“Saya kira masyarakat papua sudah tau ya, kemarin ada Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Papua karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah atau diduga palsu berupa Suket 539 dan 540 dalam pendaftaran Yermias Bisai, SH. Pelanggaran ini berlanjut di masa klarifikasi”, tegas Iwan.
Atas tindakan ini DKPP menilai KPU telah bertindak tidak berkepastian hukum karena menerima dan menggunakan dokumen persyaratan di luar program.
“Tahapan dan jadwal yang diatur dalam Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024,” jelas Iwan mengutip Putusan DKPP.
Lebih lanjut kata Advokat Papua ini, pelanggaran yang terjadi tidak terlepas dari peran Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu.
Secara logika sederhana, pelanggaran ini mustahil terjadi kalau Bawaslu benar-benar melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik, benar, jujur dan akuntabel.
“Alih-alih melakukan pengawasan, laporan atas pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu malah semuanya ditolak dengan dalih tidak terbukti. Sekarang DKPP telah membuktikan ada pelanggaran yang terjadi, kenapa Bawaslu justru menyatakan tidak terbukti, tidak memenuhi unsur dan sebagainya?” tegas Iwan.
“Kalau saya hitung-hitung ada sekitar 11 laporan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Papua maupun melalui Bawaslu RI, tetapi semuanya ditolak termasuk terakhir kemarin laporan dengan alat bukti Putusan DKPP pun ditolak, ini kan aneh ! Masa tidak ada satupun yang dinyatakan terbukti? Jadi ya nanti kita liat saja dalam persidangan DKPP,” pungkas Iwan.
TIM