Fokus  

Komisi II DPRD Maluku dan Tanimbar Rapat Bersama Bahas Soal Kompensasi Kayu

Ketua Komisi II DPRD Tanimbar E. Feninlambir / Foto : Ist
Ketua Komisi II DPRD Tanimbar E. Feninlambir / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Komisi II DPRD Maluku menggelar rapat bersama, Senin (10/2/2025).

Kali ini, rapat dilakukan bersama sejawat dari Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Rapat tersebut berkaitan dengan Peraturan Gubernur Maluku No. 1 Tahun 2012 mengenai Standar Pemberian Kompensasi Kayu.

Dalam rapat itu disepakati beberapa rekomendasi perubahan.

Diantaranya, penyesuaian harga kayu dengan rincian Kayu Indah dari Rp35.000/m³ menjadi Rp1.000.000/m³, Kayu Merbau dari Rp17.500/m³ menjadi Rp900.000/m³, dan Kayu Non-Merbau dari Rp10.000/m³ menjadi Rp500.000/m³.

“Jadi pembukaan Peraturan Daerah (Perda) Baru yakni perubahan Pergub ini akan membuka peluang untuk pembentukan Perda yang mengakomodasi hukum adat dalam pengelolaan hutan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Tanimbar E. Feninlambir kepada awak media seusai pertemuan tersebut.

Untuk itu, wilayah Pengelolaan Hutan oleh Perusahaan KJP terdapat beberapa desa yaitu, Desa Makatian, Wermatang, Ottemer dan Marantutul, Kecamatan Wermaktian.

“Pertemuan ini akan kita lanjutan dengan pihak Kementerian Kehutanan. Dimana Komisi II DPRD Maluku dan Dinas Kehutanan akan melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan guna membahas kompensasi kayu dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan berbasis hukum adat,” sambungnya.

Rekomendasi ini tegas Feninlambir, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, mencegah eksploitasi hutan berlebihan serta memastikan transparansi dana reboisasi bagi keberlanjutan lingkungan di Maluku.

JFL

Exit mobile version