Ahli Sebut Penggunaan Suket Yermias Bisai Sah Sebagai Syarat Pencalonan

Sidang Gugatan Pilgub Papua Pembuktian2
Dosen Universitas Andalas Khairul Fahmi (tengah) selaku Ahli yang dihadirkan KPU Papua selaku Termohon membantah dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Pemohon yakni paslon Mathius D Fakhiri - Aryoko Rumaropen, pada Sidang lanjutan Sengketa Pilkada untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang di gelar, Senin (10/2/2025) / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Ahli yang dihadirkan Termohon  membantah dalil yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon yaikni pasangan calon Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri – Aryoko Rumaropen, pada  Sidang lanjutan Sengketa Pilkada untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang di gelar, Senin (10/2/2025).

Pada permohonan itu kuasa hukum pemohon mendalilkan KPU Papua melalukan kesalahan administrasi dalam menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai karena calon Wakil Gubernur Papua menggunakan surat keterangan sedang tidak terpidana dan surat keterangan sedang tidak di cabut hak pilihnya palsu atau milik orang lain.

Atas dalil pemohon ini, Dosen Universitas Andalas Khairul Fahmi selaku Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua (Termohon) mengatakan tindakan termohon dalam menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas persyaratan pencalonan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, tidak ada permasalahan hukum dalam penerimaan dokumen syarat pencalonan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024.

“Sepanjang dokumen itu diakui oleh instansi yang mengeluarkannya benar maka sepanjang itu KPU tidak punya pilihan selain menerima dokumen itu sebagai dokumen persyaratan,” tegas Khairul.

Menurut dia, PN Jayapura telah menyatakan Yermias Bisai tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Hal itu cukup sebagai syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sebelum itu, Ketua KPU Papua Steve Dumbon juga telah menegaskan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024.

Pada pertemuan tersebut, Ketua PN Jayapura juga menyampaikan telah menerbitkan suket nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September sehingga menegaskan Yermias Bisai tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Dengan demikian, syarat pencalonan tersebut terpenuhi masih dalam tahapan pendaftaran sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024

SAV

Exit mobile version