Polda Papua Musnahkan Barang Bukti 166,62 Gram Sabu

Polda Papua Musnahkan 166 gram sabu

Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Subdit 3 Polda Papua memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 166,62 gram dari tiga orang tersangka, Jumat (28/2/2025).

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Laboratorium Polda Papua, Jayapura.

Pemusnahan barang bukti ini untuk melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka berinisial MT, BG dan DS untuk nantinya diserahkan ke Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Papua.

Proses pemusnahan ini dipimpin Kanit I Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua AKP Agus Kuswanto, didampangi Penyidik Ipda Edward dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua Yafet R. Bonai.

Ketiga orang tersangka memusnahkan barang bukti ratusan gram Narkotika jenis sabu dengan cara di rebus dengan air mendidih.

Kanit I Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua AKP Agus Kuswanto mengatakan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan rangkaian kegiatan kasus Narkotika jenis sabu di Kota Jayapura.

“Ada tiga tersangka yang kita tangkap dan barang bukti sabu dimusnahkan ini salah satu upaya pencegahan barang bukti agar tidak disalah gunakan,” urainya.

AKP Agus menilai peredaran narkoba di cukup marak di Papua khususnya Jayapura, Aparat berupaya untuk bagaimana pengungkapan jaringan narkotika tersebut.

“Iya berterima kasih kepada masyarakat setempat yang ikut peduli dengan melaporkan adanya warga yang mencurigakan terkait peredaran narkoba sehingga kasus ini bisa terungkap,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kasie Narkotika Kejaksaan Tinggi Papua Yafet R. Bonai menyampaikan pihaknya bersama penyidik Direktorat Reserse Narkoba Papua memusnahan barang bukti dan sebagai Jaksa Penuntut umum akan menerima berkas perkara terhadap 3 orang tersangka penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Kami akan menerima berkas perkara apabila sudah lengkap perkara ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk disidangkan,” ucap Yafet.

Sebelumnya tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkotika di tangkap Subdit 3 Diresnarkoba yakni tersangka MT ditangkap pada Sabtu (1/1/2025) di perumahan Residen perumnas 2 Waena,
dengan barang bukti sabu seberat 165,89 gram,BG ditangkap di salah rumah kos di wilayah Entrop dengan barang bukti seberat 0.24 gram sedangkan tersangka DS ditangkap, Selasa (4/2/2025) do samping Gor Waringin Kotaraja dengan barang bukti 0,49 gram.

Ketiga tersangka di jerat pasal 111 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

RLS

Exit mobile version