Koreri.com, Biak – Dugaan salah tangkap hingga rekayasa dalam proses hukum kasus pembunuhan seorang anak dibawah umur pada 12 Januari 2025 lalu yang ditangani aparat Kepolisian Sektor Numfor Timur kini mulai menjadi sorotan.
Kasus yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polres Baik Numfor oleh penyidik Polsek Numfor Timur telah lebih dahulu menetapkan seorang warga atas nama Maurens Kadam (MK) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ia ditersangkakan atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap MA (12).
Singkatnya, pasca MK ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan itu langsung mendapat respon penolakan dari keluarga dan para kerabat.
Informasinya, pihak keluarga MK termasuk sejumlah orang yang mengetahui jelas runutan peristiwa keji itu terjadi telah berupaya untuk mengungkapkan berbagai fakta namun ditolak mentah-mentah oleh aparat Kepolisian setempat.
Bahkan, polisi setempat malah balik mengintimidasi hingga mengancam keluarga MK maupun para pihak yang sebenarnya memiliki informasi jelas soal awal mula kejadian hingga terjadi peristiwa tragis yang menimpa MA.
Tak terima dengan proses hukum yang diduga salah tangkap hingga sarat rekayasa itu, keluarga besar MK dan kerabat lainnya seperti Keluarga Sroyer, Awom, dan Bonggoibo mendatangi LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan meminta pendampingan hukum atas kasus yang saat ini menimpa MK.
Terhadap persoalan itu, LBH KYADAWUN Biak kemudian terlebih dahulu mencoba menggali dan mengungkap berbagai fakta dibalik peristiwa pembunuhan sadis itu.
I. Kronologis keberadaan MK pada saat kejadian pemerkosaan dan pembunuhan korban atas nama MA, Minggu (12/1/2025).
Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 16.00 WIT.
– Saksi Korneles Awom :
MK (Korban Salah Tangkap) datang ke rumah saksi Korneles Awom untuk bertanya apakah saksi Korneles Awom akan berangkat ke Manokwari? Karena ada kedukaan di Manokwari (Kakak perempuan meninggal dunia). Setelah itu MK kembali ke rumah.
Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 20.00 WIT
– Saksi Korneles Awom :
Bahwa Saksi Korneles Awom datang ke rumah saksi Alpius Sroyer menginformasikan dirinya mau berangkat ke Manokwari tetapi tidak ada uang tiket.
– Saksi Alpius Sroyer :
Saksi menyampaikan kepada Saksi Korneles Awom, “Korneles Awom siap-siap sudah!” Selanjutnya Saksi Korneles Awom, Saksi Alpius Sroyer, dan Saksi Elisa Sroyer sementara minum teh bersama-sama, kemudian MK (Korban Salah Tangkap) datang ke rumah bertemu dengan para saksi menggunakan motor milik Saksi Balandina Bonggoibo. Selanjutnya MK dengan para Saksi duduk berbincang-bincang. Setelah itu MK (Korban Salah Tangkap) pulang dan mengembalikan motor ke Saksi Balandina Bonggoibo (sesuai keterangan Saksi Balandina Bonggoibo).
Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 22.00-23.00 WIT
– Saksi Alpius Sroyer :
Saksi Alpius Sroyer menjemput MK (Korban Salah Tangkap) di Paud Indonai menggunakan mobil pick-up hitam (milik Andarias Krey). Saksi sempat melihat Stenly Awom, Rudy Yarangga, Sekundus Awom dan Pinehas Awom serta beberapa orang lainnya. Selanjutnya, saksi Alpius Sroyer bersama-sama MK (Korban Salah Tangkap) kembali menggunakan mobil pick-up ke rumah Saksi Korneles Awom namun tidak jadi melanjutkan perjalanan ke pelabuhan. Sehingga MK (Korban Salah Tangkap) diantar kembali oleh Saksi Alpius Sroyer ke Paud Indonai. Selanjutnya saksi Alpius Soroyer kembali ke rumah yang jaraknya sekitar 2 KM.
Minggu, 12 Januari 2025 pukul 24.00 – 02.00 WIT
– Maurens Kadam (MK) :
Bahwa MK (Korban Salah Tangkap) bersama-sama dengan Yosep Asamsuim, Jufri Awom, Stenly Awom, Rosias Manggaprauw dan Rudy Yarangga minum Balo setengah Ember di Paud Indonai. Selanjutnya Stenly Awom gunting rambut MK (Korban Salah Tangkap) menggunakan gunting strom di sekitar Paud Indonai.
Minggu, 12 Januari 2025 pukul 01.00 -02.00 IT Hari
– Maurens Kadam (MK) :
Kemudian gunting strom tersebut dikembalikan MK (Korban Salah Tangkap) ke Anak Ombe Bonsapia, selanjutnya MK (Korban Salah Tangkap) kembali ke rumah yang jaraknya 1 KM lebih dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan MK (Korban Salah Tangkap) bertemu dengan Barnabas Bonggoibo dan Misael Kadam. Saat itu MK (Korban Salah Tangkap) meminta Rokok, namun tidak ada rokok.
– Saksi Barnabas Bonggoibo :
Selanjutnya MK (Korban Salah Tangkap) dan Saksi Barnabas Bonggoibo jalan sama-sama pulang ke rumah. Barnabas sampai lebih dahulu dirumahnya, selanjutnya MK (Korban Salah Tangkap) juga tiba dirumah.
– Saksi Petrus Bonggoibo :
Saksi Petrus Bonggoibo melihat MK (Korban Salah Tangkap) jalan pulang ke arah rumah sekitar pukul 02.00 WIT. Karena saksi Petrus Bonggoibo juga jalan ke arah rumah, Saksi Petrus Bonggoibo yang rumahnya bersebelahan dengan MK (Korban Salah Tangkap) dengan jarak lihat sekitar 50an meter, sehingga saksi Petrus Bonggoibo memastikan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) sudah tiba di rumah.
– Saksi Marice Sroyer :
Saksi Marice Sroyer juga memastikan MK (Korban Salah Tangkap) tiba dirumah dan menyampaikan MK mau ikut keluarga ke Manokwari karena mama tua ada meninggal. Saksi Marice Sroyer kemudian menyampaiakan ke MK (Korban Salah tangkap) bahwa ada makanan di meja. Selanjutnya MK (Korban Salah Tangkap) makan.
Minggu, 12 Januari 2025 pukul 02.00 – 03.00 WIT
– Saksi Alpius Sroyer :
Bahwa istri saksi Alpius Sroyer atas nama Novela Sombuk membangunkan suaminya saksi Alpius Sroyer tepat pukul 02.00 WIT lalu saksi menyuruh anak saksi Alpius Sroyer atas nama Lisbet Sroyer bersama-sama angkat kandang babi kosong ke dalam mobil pick-up, langsung menuju rumah MK (Korban Salah Tangkap). Selanjutnya anak Lisbeth Sroyer turun dari mobil dan memanggil MK (Korban Salah Tangkap). Setelah itu MK (Korban Salah Tangkap) waktu keluar dari rumah dalam keadaan memegang piring sambil makan, sambil bertanya kepada saksi “Tong Jalan Skarang kah?” Saksi menjawab “Iyo, sudah jam ini”. Setelah itu saksi langsung pergi menjemput Feny Awom, Karel Sroyer, Marten Sroyer, Maria Sroyer, Hanok Simes dan juga Bapa Korneles Awom dan MK (Korban Salah Tangkap) berjalan menuju mobil yang jaraknya sekitar 100 meter dan bersama-sama yang lainnya naik mobil tersebut. Selanjutnya mobil tersebut menjemput istri dari saksi Alpius Sroyer yang menunggu dirumah.
– Saksi Alpius Sroyer, Feny Awom, Karel Sroyer, Marten Sroyer, Maria Sroyer, hanok Simes, Korneles Awom, Lisbet Sroyer dan Novela Sombuk menerangkan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) bersama-sama dengan mereka dalam mobil pick-up pukul 03.00 lewat menuju Pelabuhan Yenbeba yang berjarak 30an KM dari lokasi kejadian pembunuhan.
Selanjutnya tiba di Pelabuhan Yenbeba pukul 04.00 lewat. Dan semua saksi memastikan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) juga tiba di pelabuhan Yenbeba
– Saksi Alpius Sroyer :
Saksi MK (Korban Salah Tangkap) dan Marthen Sroyer dengan mobil pick-up melanjutkan perjalanan ke kampung Namber untuk mengambil Babi. Setibanya di kampung Namber mengangkut Babi dan langsung kembali ke Pelabuhan Yenbeba. Tiba di pelabuhan sekitar pukul 05.30 lewat karena langit sudah terang.
Saksi Alpius Sroyer dan Marthen Sroyer memastikan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) bersama-sama dengan mereka.
– Saksi Alpius Sroyer, Feny Awom, Karel Sroyer, Marten Sroyer, maria Srpyer, hanok Simes, Korneles Awom, Lisbet Sroyer dan Novela Sombuk memastikan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) bersama-sama dengan Alpius Sroyer dan Marthen Sroyer kembali ke pelabuhan Yenbeba.
– Saksi Alpius Sroyer :
Saksi Alpius Sroyer menyuruh MK (Korban Salah Tangkap) untuk membawa kembali kendaraan pick-up tersebut kepada pemiliknya di Kampung Sandau atas nama Pemilik Mobil Andarias Krey. Saksi Alpius Sroyer memberikan uang Rp50.000 kepada MK (Korban Salah Tangkap). Selanjutnya MK (Korban Salah Tangkap) menggunakan Motor milik Saksi Alpius Sroyer yang sebelumnya digunakan oleh bapa Andarias Krey kembali ke Pelabuhan Yenbeba
– Saksi Elisa Sroyer :
Bahwa MK (Korban Salah Tangkap) dengan motor singgah di rumah Bapa Elisa Sroyer untuk membeli bensin. Dan bapa Elisa titip 2 ekor babi anak untuk dibawa ke pelabuhan Yenbeba.
– Saksi Alpius Sroyer, Feny Awom, Karel Sroyer, Marten Sroyer, maria Srpyer, hanok Simes, Korneles Awom, Lisbet Sroyer dan Novela Sombuk memastikan bahwa MK (Korban Salah Tangkap) kembali ke pelabuhan menggunakan motor milik Alpius Sroyer dan membawa 2 ekor anak babi sekitar pukul 08.00 WIT.
II. Kronologis Penemuan Mayat Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan MA :
Keterangan Zet Kadam :
Bahwa posisi di rumah persiapan pada Hari Minggu, 12 Januari 2025) pukul 06.30 WIT ibadah pembukaan PAR. Saksi melihat saudara MK (Korban Salah Tangkap) mengunakan mobil pick-up berwarna hitam dari arah pelabuhan menuju Kampung Sandau. Tiba di Sandau sekitar pukul 07.00 WIT, MK (Korban Salah Tangkap) kembalikan mobil dan kembali menggunakan motor vixson tujuan pelabuhan. Saat posisi mengunakan motor juga ada beberapa pemotor yang bersamaan di pagi hari itu.
Pada hari Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 ada 2 orang yang menggunakan motor melintas namun tidak sempat berhenti. Sambil melintas, dua orang itu memberi isyarat bahwa ada orang meninggal sehingga saya berjalan kaki dari rumah sekitar 500 meter sampai di TKP.
Karena melihat kejadian itu, sehingga saya bertanya kepada Tante Sarce Awom dan Ismael Sroyer beserta istrinya dan beberapa orang yang ada di TKP yang lebih dahulu ada di TKP dan melihat kejadian sadis tersebut.
Saya langsung berbicara kepada orang-orang sekitar TKP, jangan ada yang masuk dan menginjak jejak dan bercak darah. Kita bantu polisi agar mereka bisa dapat pelaku secepatnya, sehingga saya mengambil dokumentasi dan menarik police line dengan menggunakan tali.
Alat bukti yang ada di TKP seperti kaca berwarna putih 5 buah, tangk 1 buah, celana korban, rambut korban, tali konde korban, 1 batu bercak darah.
Penjelasan Zet Kadam :
– Kaca di periksa tim
– Tangk di periksa oleh tim
– Celana, rambut, tali konde, batu bercak darah diambil di TKP oleh bapak Polisi Eris dan masyarakat atas nama Koranu Manggaprouw.
Keterangan Petrus Bonggoibo :
Bahwa saat pemeriksaan di Polres Biak Numfor, oknum polisi menyuruh/memaksa Saksi Petrus Bonggoibo untuk menyatakan melihat MK (Korban Salah Tangkap) pukul 04.00 WIT, tidak boleh bilang pukul 02.00 WIT. Padahal sesuai fakta yang benar Saksi Petrus Bonggoibo melihat MK pukul 02.00 WIT.
Saya diancam mau dipukul menggunakan kursi kalau tidak mengikuti kemauan Penyidik. Saya juga diancam mau diborgol dan masuk penjara, kalau tidak istri saya dibawa menjadi Jaminan. Mereka bilang jangan bicara sembarangan, nanti saya kena karma.
III. Dugaan Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Korban atas nama MA :
Saksi Jemmy Bonggoibo :
Sepulang dari laut membawa hasil teripang dan Ikan ke rumah dan dalam perjalanan ke rumah, saya mendengar teriakan namun tidak sempat tahu dari arah mana teriakan itu sekitar pukul 04.00 – 05.00 WIT
Saksi Jemmy Bonggoibo :
Saat Saksi Jemmy Bonggoibo mau ke arah sekolah SD untuk membawa siri, saksi melihat Rosias Manggaprouw di jalan raya dekat Paud menyeberang ke arah SD sekitar pukul 06.00 lewat, di pagi itu saat ditemukan Jenasah MA. Jarak Jalan Potong dari Paud ke TKP sekitar 100 meter.
Ada saksi-saksi lain juga yang melihat Rosias Manggaprouw pada saat jalan pulang dari arah SD ke rumah pagi itu pada Hari Minggu Tanggal 12 Januari 2025
Juga ada saksi-saksi lainnya yang mendengar teriakan sekitar pukul 04.00 subuh.
IV. Kesimpulan
1. Maurens Kadam (MK) adalah Korban Salah Tangkap
2. Pelaku yang diduga memperkosa dan membunuh MA adalah mereka yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
3. Penegak hukum harus memeriksa secara detail dan terperinci mereka yang mengkonsumsi alkohol bersama-sama di TKP pada Hari Minggu 12 Januari 2025.
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom dalam keterangannya kepada Koreri.com, Sabtu (8/3/2025) mengakui telah menerima keluhan keberatan dari keluarga besar MK dan kemudian diminta untuk melakukan pendampingan hukum dalam menghadapi persoalan ini.
Kaitannya dengan itu, pihaknya merasa perlu untuk menggali dan kemudian merunutkan kembali beberapa fakta penting sebelum dan sesudah peristiwa pembunuhan tragis itu.
“Bahwa ternyata dari runutan peristiwa yang disampaikan para saksi dalam keterangannya bahwa saudara MAURENS KADAM (MK) adalah korban salah tangkap yang dilakukan oleh Polsek Numfor Timur. Karena pada saat kejadian pemerkosaan dan pembunuhan, MAURENS KADAM tidak berada di tempat kejadian,” ungkap Rumayom.
Ditegaskan bahwa pada saat kejadian pemerkosaan dan pembunuhan MA, MAURENS KADAM (MK) sementara berada di Pelabuhan Yenbeba yang berjarak lebih kurang 30an KM dari tempat kejadian di temukan jenazah MA di Kampung Warbukor.
“Dan para saksi mata ini yang menyatakan bahwa saudara MAURENS KADAM (MK) tidak berada ditempat kejadian pemerkosaan dan pembunuhan. Dan lebih jelasnya, kami buat dalam kronologis yang bisa dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. Sehingga kami mendorong pelaku pemerkosaan dan pembunuhan segera ditangkap,” tegasnya.
Rumayom juga menyoroti dugaan adanya berbagai upaya intimidasi hingga ancaman terhadap para saksi yang dipaksa untuk mengubah keterangan. Bahkan dugaan penyiksaan terhadap MAURENS KADAM (MK) yang dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
“Karena itu, kami minta persoalan ini ditinjau kembali sehingga pelaku yang memperkosa dan membunuh korban MA segera ditangkap. Dan saudara MAURENS KADAM (MK) dibebaskan dari tahanan Polres Biak Numfor,” desaknya.
Rumayom juga meminta Kapolri melalui Kapolda Papua dalam hal ini Itwasda bersama Propam Polda Papua untuk segera menyelidiki dugaan salah tangkap dan rekayasa ini. Serta menindaktegas oknum Polisi yang diduga memaksa dan mengancam saksi dalam memberikan keterangan termasuk yang menyiksa korban salah tangkap.
“Keluarga besar MAURENS KADAM meminta dilakukan gelar perkara ulang untuk kepentingan kebenaran dan keadilan dalam proses hukum ini yang difasilitasi Polda Papua. Keluarga dan para saksi juga bersedia memberikan keterangan selanjutnya jika diperlukan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, LBH KYADAWUN Biak telah bersurat kepada Kapolda Irjen Pol. Patrige Renwarin meminta agar penanganan kasus dugaan salah tangkap ini diambil alih Polda Papua.
Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Itwasda Polda Papua, Propam Polda Papua, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Kadiv Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Papua, Ombudsman Perwakilan Papua serta PAHAM Papua.
RED