Polisi Ungkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, 2 Merupakan Residivis

IMG 20250405 WA0012

Koreri.com,Jayapura- Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk dan mengungkap 3 orang pria yang menjadi tersangka atas tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban atas nama Edister mengalami luka berat di Hotel bunga Youtefa, Distrik Abepura pada  Jumat, (4/3) dini hari.

Ketiga tersangka dengan inisial masing-masing INB (29), RB (27) dan ISB (19) diungkapkan langsung Kapolreta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP I GD Dewa Ditya K, S.IK, M.H dan Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H di Aula Mapolsek Abepura, Sabtu (05/04) Siang.

KBP Victor menerangkan tindak pidana tersebut bermula ketika INB saat itu dipengaruhi minuman keras dan mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa sehingga saksi A.n Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel menegurnya.

“Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima ia melaporkannya ke 2 tersangka lainnya,”ungkap KBP Victor saat Press Conference.

Lebih lanjut, KBP Victor mengatakan ketiga tersangka kembali ke hotel dan menghampiri Dedi, korban yang merupakan sepupu Dedi terbangun lalu hendak membantunya namun dirinya terpojok sehingga mengalami hal naas tersebut.

“Korban mengalami luka berat berupa tangan putus bagian kiri dan luka potong pada siku kanannya dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara,”ucap KBP Victor Mackbon.

Akibat dari perbuatan 3 tersangka tersebut, ketiganya dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan Residivis kasus yang sama, bahkan korban pada kasus sebelumnya meninggal dunia.

RLS

Exit mobile version