Koreri.com, Biak – Oknum anggota Dewan Adat Byak akhirnya resmi dipolisikan.
Pengaduan pidana di Polres Biak Numfor itu teregister dengan nomor Laporan : STTLP/B/136/IV/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tertanggal 2 April 2025.
Pelapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut atas nama Ronaldo Tedy Randongkir, S.Pd yang juga salah satu peserta seleksi Calon Anggota DPRK Daerah Pemilihan Biak.
Adapun dugaan tindak pidana yang kemudian memicu pengaduan tersebut berkaitan dengan kemunculan dua surat yang salah satunya diduga palsu dalam proses seleksi Calon Anggota DPRK Daerah Pemilihan Biak.
Kedua surat dengan tanggal dan tahun yang sama tanpa menyertakan bulan penerbitan ini, namun memuat keterangan yang berbeda-beda.
Dari hasil pleno tersebut kemudian diterbitkan berita acara yang dibuat dan tandatangani pada 29 November 2024.
Selanjutnya disahkan di Aidoram Sorido, dengan total 19 nama yang direkomendasikan sebagaimana rincian dalam surat dimaksud.
Menariknya, saat proses seleksi berlanjut pada awal 2025, tiba-tiba muncul surat rekomendasi lainnya yang diduga telah dipalsukan.
Lantaran dalam surat rekomendasi dengan tanggal dan tahun yang sama, malah memuat nama-nama yang telah dirubah dan tidak sesuai dengan hasil penetapan yang telah disahkan sebelumnya.
Yang mengejutkan, muncul sejumlah nama yang tidak mengikuti pleno masuk dalam daftar rekomendasi yang diduga palsu itu.
Total dalam surat yang diduga telah dipalsukan itu memuat total nama sebanyak 24 orang.
Ketiga nama itu tercatat dalam surat rekomendasi pertama sebelum kemudian diduga dipalsukan pada surat kedua.
Karena dokumen tersebut diduga dipakai untuk proses seleksi selanjutnya, maka pelapor merasa dirugikan sehingga kemudian melapor ke Polres Biak Numfor.
Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat itu teregister dengan nomor Laporan : STTLP/B/136/IV/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tertanggal 2 April 2025.
Pelapor dalam proses pelaporannya didampingi langsung Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak.
Adapun dugaan pemalsuan surat itu sebagaimana Pasal 263 KUHPidana yang menyebutkan “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Kami selaku kuasa hukum dari pelapor meminta proses hukum atas laporan pengaduan ini segera ditindaklanjuti dengan memeriksa dan menetapkan status tersangka terhadap siapa oknum yang membuat surat tersebut, siapa yang menggunakan dan siapa yang menyuruh melakukan dugaan pemalsuan ini sehingga semua menjadi transparan,” desaknya saat menyampaikan keterangannya kepada Koreri.com, Kamis (3/4/2025).
Rumayom menegaskan bahwa proses hukum ini harus segera berjalan sehingga semua yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen ini dapat diungkap.
“Kami berharap proses hukum ini menjadi evaluasi bagi pihak Dewan Adat kedepannya untuk mendasarkan segala sesuatu pada kebenaran dan keadilan. Karena adat sendiri sakral dan kudus sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” tegasnya.
Rumayom pun minta proses penetapan calon anggota DPR Provinsi Papua ini dibatalkan dan selanjutnya dievaluasi kembali. Kemudian prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai juknis yang berlaku.
Pihaknya juga meminta Pansel DPRK Provinsi Papua juga segera dievaluasi.
Dan jika terindikasi ada dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proses rekrutmen, maka proses ini harus dibatalkan.
“Harapan kami proses hukum dari penyelidikan segera ditingkatkan ke penyidikan, sehingga pelapor mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
RED
