LBH KYADAWUN Siap Perkarakan STIKIP Biak, Begini Kronologis Dugaan Kasusnya

LBH KYADAWUN Biak Kasus Pemecatan STIKIP Biak
Foto : Dokumentasi LH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Polemik pemberhentian sejumlah pejabat dan staf di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Biak kini menjadi sorotan.

Para pihak ini secara resmi menyampaikan keberatan atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dinilai bermasalah baik dari sisi prosedur maupun substansi.

Keberatan tersebut disampaikan pada Selasa (21/4/2026) ketika 4 pejabat dan staff STIKIP Biak mendatangi kantor LBH KYADAWUN Klasis Biak Selatan guna meminta pendampingan hukum.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencari kejelasan dan keadilan atas keputusan sepihak manajemen STIKIP Biak yang dianggap tidak memiliki dasar yang jelas.

Berdasarkan fakta yang dihimpun, SK pemberhentian tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang semestinya serta tidak mencantumkan alasan yang transparan.

Bahkan belakangan ini situasi semakin memanas menyusul beredarnya isu di lingkungan kampus dan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pejabat yang diberhentikan dalam tindak korupsi.

Selain itu, adanya sebuah insiden yang diduga turut membuat semakin memanasnya isu tersebut.

Pada tanggal 23 Februari 2026 lalu, seorang individu berinisial MR diduga melontarkan kata “korupsi” kepada salah satu pejabat kampus berinisial SR, saat yang bersangkutan sedang menyimpan berkas kerja di kampus STKIP Biak.

Insiden itu disaksikan dua mahasiswa berinisial AR dan AG, serta seorang ibu rumah tangga berinisial R yang juga berada di lokasi yang sama.

Isu tersebut tidak hanya berkembang di internal kampus, namun kini telah meluas ke tengah masyarakat sehingga berdampak langsung pada nama baik dan reputasi pihak-pihak yang terdampak.

Melalui pendampingan hukum, para pengadu berharap adanya penyelesaian yang adil, dengan fokus pada:

– Pemulihan nama baik pihak yang terdampak;

– Pengungkapan pihak-pihak yang menyebarkan isu dugaan korupsi;

– Pengembalian pejabat yang diberhentikan ke posisi semula;

– Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar.

Kini, persoalan tersebut telah memasuki tahap pendampingan hukum, dengan harapan proses yang berjalan dapat mengungkap fakta secara terang-benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Para pihak yang merasa dirugikan telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya penyelesaian atas persoalan ini.

Sementara itu, Direktur LBH KYADWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH membenarkan kedatangan sejumlah pihak guna meminta pendampingan hukum atas persoalan yang dialami mereka.

Dia juga membenarkan telah menerima sejumlah bukti dokumen yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi.

“Kami dari LBH KYADWUN Biak telah menerima beberapa bukti dan sementara sedang dilakukan analisa untuk kelengkapan syarat dalam menempuh jalur hukum terhadap dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” tegas Rumayom kepada Koreri.com, Jumat (24/4/2026).

Pihaknya juga menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pemberhentian beberapa dosen STIKIP Biak dan juga berpotensi terjadinya pelanggaran Pidana dan Perdata.

“Kami lihat ada nomor SK Pemberhentian yang sama. Kemudian dalam SK juga tidak diuraikan alasan-alasan pemberhentian secara spesifik. Kami lihat ini sangat janggal,” bebernya.

Atas sejumlah bukti yang telah dikantonginya, Rumayom menegaskan akan menguji ini secara hukum.

“Jadi kami siap mendampingi para Dosen yang diberhentikan untuk memperkarakan masalah ini dan mencari keadilan dalam proses ini,” kembali tegasnya.

Terkait upaya hukum yang akan dilakukan, Rumayom memastikan pihaknya bersama klien berencana membuat laporan polisi.

Sementara itu, pimpinan STKIP Biak Elisabet Kafiar saat dikonfirmasi wartawan Koreri.com melalui pesan singkat maupun telepon WhatsApp (WA), Sabtu (25/4/2026) tidak merespon sama sekali hingga berita ini dipublish meski telepon selularnya dalam kondisi aktif.

RED

Exit mobile version